BCA Bereaksi! Ini Penjelasan Lengkap soal Gugatan Nasabah karena Deposito Hangus setelah 32 Tahun

BCA bereaksi atas gugatan yang dilayangkan Anna Suryani, warga Surabaya, Jawa Timur dengan tuduhan uang yang ia simpan kedaluwarsa

Tribunnews/Herudin
BCA Bereaksi! Ini Penjelasan Lengkap soal Gugatan Nasabah karena Deposito Hangus setelah 32 Tahun. Foto ilustrasi 

BCA Bereaksi! Ini Penjelasan Lengkap soal Gugatan Nasabah karena Deposito Hangus setelah 32 Tahun

TRIBUNBATAM.ID - Bank Central Asia ( BCA ) bereaksi atas gugatan yang dilayangkan Anna Suryani, warga Surabaya, Jawa Timur dengan tuduhan uang yang ia simpan dalam deposito diduga hangus.

BCA melalui Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication Hera F Haryn menyatakan klaim bilyet giro yang hangus dinilai tidak berdasar.

Baca juga: FAKTA Lengkap Deposito Nasabah BCA Hangus setelah 32 Tahun, Daftarkan Gugatan ke Pengadilan

Baca juga: Jaksa Panggil Pegawai Bank BCA, Pemeriksaan Terkait Kasus Jaksa Pinangki

"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," katanya.

Pelayanan BCA
Pelayanan BCA (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Ia mengatakan bukti pencairannya pun sudah disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya, yang saat ini kasusnya tengah berjalan.

Baca juga: KPK Respons Ucapan Mendagri Soal Dugaan Pemda Simpan Rp 252 Triliun di Bank Dalam Bentuk Deposito

Baca juga: Alex Depositokan Uang Perusahaan, Ini Pengakuan Terdakwa Penggelapan di Persidangan

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," tutur dia.

Sebelumnya Anna Suryani, warga Surabaya, Jawa Timur menggugat Bank Central Asia atau BCA.

Musababnya uang yang telah disimpannya dalam bentuk deposito diduga hangus.

Baca juga: Bank Bukopin Luncurkan Beragam Program Deposito untuk Nasabah

Guatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Logo Bank BCA di Kantor Pusat Bank BCA, Jakarta Pusat
Logo Bank BCA di Kantor Pusat Bank BCA, Jakarta Pusat (Tribunnews/Herudin)

Adapun tergugat pertama adalah Bank BCA dan turut tergugat Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV serta kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Pasca-Turunnya Suku Bunga BI, Bank Mulai Pangkas Bunga Deposito

Baca juga: Ingin Menyimpan Dana di Deposito? Ini 5 Bank yang Tawarkan Bunga Deposito Tertinggi

Kronologi kasus tersebut bermula saat Anna Suryanti membuka sembilan deposito pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai bekal di masa depan.

Namun saat ingin mencairkan deposito tersebut, Anna mengaku kalau depositonya tersebut tak bisa dicairkan karena sudah dianggap kedarluwarsa.

Baca juga: Bank-bank Ini Tawarkan Bunga Deposito Tinggi

Karena merasa tak pernah menarik simpanannya tersebut, dia menggugat Bank BCA.

Persidangannya sendiri masih berlangsung.

deposito
Ilustrasi deposito (KONTAN)

Sidang akan kembali digelar pada 4 November 2020 mendatang dengan agenda pembacaan saksi-saksi dari penggugat.

Dalam gugatannya tersebut, Anna Suryani beserta anak-anaknya menyebut Bank BCA telah melakukan wanprestasi.

Baca juga: Jadwal Terlengkap Operasional 4 Bank Besar Selama Lebaran, Ada BNI, BRI, Bank Mandiri dan BCA

Gugatan perdata tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty.

Masih dikutip dari SIPP PN Surabaya, 32 tahun silam Anna Suryani membuka 3 rekening yang diatasnamakan dirinya, yakni masing-masing sebesar Rp 3 juta, Rp 4 juta dan Rp 5 juta.

Tanggal pembukaan rekening deposito yakni antara tahun 1988-1990.

Sementara 3 anaknya yakni Tan Hermawan Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty masing-masing diberikan dua deposito di Bank BCA sebesar Rp 4 juta dan Rp 5 juta atas nama mereka sendiri.

Sehingga total ada 9 deposito yang dibuka penggugat.

Dalam gugatannya, Anna Suryani beserta 3 anaknya menuntut Bank BCA untuk mencairkan deposito sebesar Rp 1,76 miliar.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan agar menghukum tergugat membayarkan kerugian materiil sebesar Rp 6,48 miliar serta membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng bersama 2 tergugat lainnya sebesar Rp 500 juta.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja turut buka suara terkait adanya gugatan dari pihak yang menyatakan depositonya hangus di BCA (deposito BCA hangus).

Baca juga: Ditinggal Pergi ke Vietnam, Rumah di Anambas Diacak-acak Maling, Surat Deposito Raib Dibawa Kabur

"Saya hanya memberikan penjelasan secara singkat saja bahwa deposito itu tidak ada yang hangus.

Enggak ada istilah perbankan deposito hangus," kata Jahja.

Jahja menuturkan, perbankan akan selalu memenuhi hak-hak nasabah, termasuk hak nasabah untuk menerima uang pencairan deposito.

Hak tersebut bakal tetap diberikan sekalipun bilyet depositonya hilang, terselip, rusak, ataupun terbakar.

"Itu tetap akan dibayarkan pada saat jatuh tempo atau kalau diminta dengan memang bukti yang ada, dan itu dicairkan.

Sebagai bukti, itu dicairkan ke rekeningnya.

Dia (nasabah) terima itu, enggak bisa disangkal bahwa uang itu masuk kembali ke yang mempunyai deposito," ujar dia.

Tentu saja kata Jahja, bila telah dicairkan, nasabah tak lagi boleh mengklaim depositonya belum dicairkan bila suatu saat bilyet deposito ditemukan.

"Bahwa di kemudian hari yang bersangkutan ketemu (bilyet deposito yang sempat hilang), yah, sorry enggak bisa," ungkap dia.

 .

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Nasabah BCA yang Mengaku Depositonya Hangus Setelah 32 Tahun

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved