TANJUNGPINANG TERKINI
Ikuti Kemenaker, Sekdaprov Kepri Tegaskan Tak Ada Perubahan UMP 2021: Masih Sama Seperti UMP 2020
Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah mengatakan, Disnaker sedang melakukan pembahasan terhadap surat Kemenaker terkait penetapan UMP dan UMK.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tak mengubah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tanggal 26 Oktober 2020.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, TS Arif Fadillah mengatakan, Disnaker sedang melakukan pembahasan terhadap surat tersebut.
Seperti diketahui, besaran UMP Kepri 2020 sebesar Rp 3.005.383.
Besaran UMP yang tidak berubah, jelas berdampak pada nilai UMK pada sejumlah kabupaten/kota di Kepri.
Ia menyampaikan, apa yang menjadi kebijakan pusat akan diikuti sebagaimana isi surat tersebut.
"Pak Kadis sedang bahas surat dari pusat tersebut. Memang benar dalam surat yang telah sampai ke Pemprov Kepri.

Angkanya masih sama," ujar Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah sesudah paripurna pengesahan APBD Perubahan Kepri 2020, Selasa (27/10/2020).
Kebijakan pemerintah ini jelas ditolak mentah-mentah oleh pekerja, Yana salah satunya.
Ia berharap Pemerintah memperhatikan nasib buruh di masa pandemi Covid-19 saat ini.
"Jelas tidak setuju, kenapa malah tidak naik. Biasanya setiap tahun ada kenaikan, kok ini tidak.
Belum selesai Undang undang Cipta Kerja. Ini malah dihadapkan dengan angka UMK yang sama tahun lalu," kesalnya.
Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin pun meminta semua pihak, khususnya serikat pekerja untuk bisa menahan diri.
Ini ia sampaikan ketika disinggung adanya aksi penolakan terhadap nilai UMP yang tidak berubah, sama seperti tahun lalu.
Meski penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam undang undang, menurutnya pandemi Covid-19 tak kalah pentingnya.
Baca juga: Perkiraan UMP Kepri 2021 dan UMK Batam 2021 Setelah Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik
Baca juga: Menaker Umumkan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum 2021, Ini Respons KSPI
"Harus bersama-sama prihatinlah dengan kondisi Covid-19 saat ini.
Jangan ada klaster klaster baru lagi, silahkan berdemo tapi pakai cara yang tidak menimbulkan kerumunan," sebutnya.
Menurutnya, apa yang telah menjadi kebijakan pusat terkait penetapan UMP sudah sangat memperhatikan nasib buruh atau pekerja.
"Kita kan merasakan semua apa dampak ekonomi dimasa pandemi ini. Jangan sampai dengan ada aksi unjuk rasa, muncul kasus baru, ujung-ujungnya Pemerintah lagi tanggungjawab," ujarnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)