Jangan Salah! Ketahui Perbedaan Surat Tilang Slip Biru dan Slip Merah di Operasi Zebra 2020

Ada dua pilihan warna slip atau surat tilang yang diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru. Apa perbedaannya?

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OPERASI ZEBRA 2020 - Ini Perbedaan surat tilang slip biru dan slip merah. Foto: Polisi memberikan surat tilang ke mobil yang melanggar peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta. 

Kemudian, pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.

Tentu dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Efektivitas

Adanya slip biru dan slip merah memberikan pilihan buat pelanggar lalu-lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.

Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.

Hanya saja, besaran denda yang dikenakan pada slip biru memang terbilang besar, karena pelanggar dikenakan denda maksimal.

Sementara bila pelanggar merasa punya cukup waktu untuk mengurus surat-surat kendaraan yang ditilang, maka bisa memilih slip merah.

Namun, prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan biasanya cukup panjang.

Belum lagi di wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.

Contohnya, bila kita melanggar lalu-lintas di wilayah Semarang, maka kita akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Semarang meski kita berdomisili di Solo.

Oleh karenanya, agar tidak perlu mengurus tilang yang butuh waktu lama dan biaya besar, akan lebih baik bila masyarakat sedari awal sudah mematuhi aturan lalu lintas.

Ya, walaupun operasi Zebra 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19, tindakan penilangan tetap dilakukan bila masyarakat kedapatan melanggar.

Untuk menghindari terkena tilang sebaiknya pengendara selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

Dikutip dari Tribunnews dari ntmcpolri.info, terdapat lima pelanggaran yang akan diincar polisi selama operasi Zebra 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved