Jangan Salah! Ketahui Perbedaan Surat Tilang Slip Biru dan Slip Merah di Operasi Zebra 2020

Ada dua pilihan warna slip atau surat tilang yang diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru. Apa perbedaannya?

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OPERASI ZEBRA 2020 - Ini Perbedaan surat tilang slip biru dan slip merah. Foto: Polisi memberikan surat tilang ke mobil yang melanggar peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta. 

Pertama yakni pengendara yang suka melawan arus.

Tindakan melawan arus tentu berbahaya bagi orang lain dan pengendara itu sendiri.

Tindakan melawan arus banyak ditemui di saat jam kerja dan kemacetan terjadi.

Alasannya untuk mempersingkat dan memperpendek waktu karena buru-buru.

Kedua yakni tidak memakai helm.

Pelanggaran ini masih banyak ditemui di jalanan. Padahal helm mempunyai fungsi yang luar biasa melindungi kepala kita dari benturan karena kecelakaan atau hal lainnya.

Ketiga yakni pelanggaran terhadap stop line atau marka garis berhenti.

Stop line atau marka garis berhenti pada umumnya berada di persimpangan lampu merah.

Marka garis berhenti ini dibuat untuk mengatur pengendara agar tetap tertib saat berada di lampu merah.

Keempat yakni pelanggaran sirine dan trotator.

Meski sedikit ditemui pengendara menggunakan sirine dan trotator, polisi akan mengincar jenis pelanggaran ini saat oeprasi Zebra 2020.

Tak sedikit petugas menemukan pengendara menyalahgunakan sirine dan trotator yang seharusnya hanya digunakan kendaraan khusus bukan untuk umum.

Terakhir atau Kelima yakni melintas bahu jalan khususnya jalan tol.

Oleh karenanya, jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:

1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved