Jangan Salah! Ketahui Perbedaan Surat Tilang Slip Biru dan Slip Merah di Operasi Zebra 2020

Ada dua pilihan warna slip atau surat tilang yang diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru. Apa perbedaannya?

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OPERASI ZEBRA 2020 - Ini Perbedaan surat tilang slip biru dan slip merah. Foto: Polisi memberikan surat tilang ke mobil yang melanggar peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta. 

2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap

Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya

3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara

4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi

5. Pelat nomor harus tepasang

6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light

7. Gunakan sabuk pengaman

8. Nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Gilang Satria)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Operasi Zebra 2020: Ini Perbedaan Surat Tilang Slip Biru dan Merah, Mana yang Lebih Efektif?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved