Rentetan Suara Senpi Warnai Penangkapan Polisi Kurir Sabu, Timah Panas Tembus Lengan dan Punggung
Suara rentetan letusan senjata api mewarnai penangkapan perwira Polri berpangkat Komisaris Polisi berinisial IZ dan rekannya HW
Tembakan peringatan tak diindahkan dan bahkan mobil polisi beberapa kali menabrak mobil pelaku, namun pelaku tetap berusaha kabur.
Polisi terpaksa memberondong mobil pelaku dan membuat IZ tertembak di bagian lengan dan punggung.
Baca juga: Kejari Tanjungpinang Ajukan Kasasi, Vonis Bebas Terdakwa Narkoba 1,4 Kilo Ardiansyah
Sedangkan pelaku HW, mengalami luka sobek di kepala akibat benturan dalam mobil saat kabur.
"Para pelaku mengatahui adanya petugas sedang mengintai, sehingga pelaku melarikan diri," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers, Sabtu (24/10/2020).

"Mobil tersangka terus berupaya kabur hingga menabrak beberapa kendaraan lain," tambah Agung.
Viral di Medsos
Agung mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Cara Merawat Brush Makeup Bebas Bakteri dan Jamur, Jangan Lupa Bersihkan dengan Sabun
Baca juga: Oknum Perwira Polisi Jadi Kurir Sabu 16 Kilogram, Ahli: Kerakusan Mau Perkaya Diri Lewat Cara Jahat
Selain itu, aksi penangkapan di jalan raya itu sempat terekam dan menjadi viral di media sosial.
Polisi masih akan menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan oknum polisi IZ.
Terancam hukuman mati
Saat dilakukan pengejaran, sambung dia, tersangka tak mau berhenti meski sudah diberikan peringatan.
Namun, oknum polisi bersama rekannya itu tetap berusaha kabur.

Sehingga, petugas memberikan tindakan tegas dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya.
"Mobil tersangka terus berupaya kabur hingga menabrak beberapa kendaraan lain," kata Agung.
Baca juga: Adik Eks Wali Kota Tanam Ganja Pakai Polybag, Pelanggan Tetap Pengunjung Sabung Ayam
Baca juga: Sabu Diselundupkan ke Lapas Pakai Media Kerupuk, Kini Kerupuk Dilarang Masuk Lapas
Agung mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.