TRIBUN WIKI
Tak Dipungut Biaya, Begini Cara Mengurus Penggantian KK di Batam via Online, Cukup Sekali Datang
Kartu Keluarga wajib diganti apabila hilang, rusak, atau ada perubahan elemen data penduduk serta penambahan/penggurangan anggota keluarga.
Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) wajib dimiliki oleh warga negara yang telah berkeluarga.
Kartu ini berisi identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Artinya, dalam Kartu Keluarga, terdapat identitas Kepala Keluarga beserta anggota keluarganya.
Dalam penggunaannya, Kartu Keluarga akan sering dipakai untuk persyaratan utama dalam pengurusan administrasi dan berbagai dokumen penting.
Misalnya, pembuatan akta kelahiran bagi anak, pendaftaran anak masuk sekolah, penggantian KTP, dan berbagai urusan yang berhubungan dengan perbankan juga akan membutuhkan kartu keluarga sebagai persyaratannya.
Baca juga: Cara Urus Surat Pindah dari Batam ke Luar Kota via Online, Hanya Butuh 2 Dokumen
Penggantian KK

Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa kelahiran, kematian, kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT.
Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Bagi warga Batam, penggantian Kartu Keluarga juga bisa dilakukan secara online melalui situs https://disdukcapilbisa.batam.go.id/.
Kartu Keluarga wajib diganti apabila hilang, rusak, atau ada perubahan elemen data penduduk serta penambahan/penggurangan anggota keluarga.
Pada situs tersebut, dikhususkan untuk penggantian karena hilang atau rusak saja.
Perubahan karena adanya kelahiran atau kematian dilayani dalam penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
Baca juga: Syarat dan Tata Cara Urus Kewarganegaraan Indonesia, Ajukan ke Presiden
Persyaratan
- Kartu Keluarga (ASLI)
- Kartu Keluarga lama atau Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian