TRIBUN WIKI
Tak Dipungut Biaya, Begini Cara Mengurus Penggantian KK di Batam via Online, Cukup Sekali Datang
Kartu Keluarga wajib diganti apabila hilang, rusak, atau ada perubahan elemen data penduduk serta penambahan/penggurangan anggota keluarga.
Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) wajib dimiliki oleh warga negara yang telah berkeluarga.
Kartu ini berisi identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Artinya, dalam Kartu Keluarga, terdapat identitas Kepala Keluarga beserta anggota keluarganya.
Dalam penggunaannya, Kartu Keluarga akan sering dipakai untuk persyaratan utama dalam pengurusan administrasi dan berbagai dokumen penting.
Misalnya, pembuatan akta kelahiran bagi anak, pendaftaran anak masuk sekolah, penggantian KTP, dan berbagai urusan yang berhubungan dengan perbankan juga akan membutuhkan kartu keluarga sebagai persyaratannya.
Baca juga: Cara Urus Surat Pindah dari Batam ke Luar Kota via Online, Hanya Butuh 2 Dokumen
Penggantian KK

Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa kelahiran, kematian, kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT.
Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Bagi warga Batam, penggantian Kartu Keluarga juga bisa dilakukan secara online melalui situs https://disdukcapilbisa.batam.go.id/.
Kartu Keluarga wajib diganti apabila hilang, rusak, atau ada perubahan elemen data penduduk serta penambahan/penggurangan anggota keluarga.
Pada situs tersebut, dikhususkan untuk penggantian karena hilang atau rusak saja.
Perubahan karena adanya kelahiran atau kematian dilayani dalam penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
Baca juga: Syarat dan Tata Cara Urus Kewarganegaraan Indonesia, Ajukan ke Presiden
Persyaratan
- Kartu Keluarga (ASLI)
- Kartu Keluarga lama atau Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
- KTP-el Kepala Keluarga (ASLI)
Baca juga: Syarat dan Cara Urus Surat Keterangan Belum Menikah di Batam Secara Online, Apa Saja Fungsinya?
Ketentuan Layanan
Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:
- Pendaftar/Pemohon memiliki Nomor HP yang aktif.
- NIK pemohon terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan bagi wajib KTP telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP-el).
- Pemohon adalah kepala keluarga.
- Jenis penggantian KK adalah karena hilang atau rusak.
- Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG tidak melebihi 5MB masing-masing berkas.
- Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen.
- Waktu penyelesaian dokumen adalah 5 hari kerja setelah diverifikasi.
- Pengambilan dokumen tidak boleh diwakilkan.
Baca juga: Cara Urus KTP Elektronik secara Online di Batam, Biaya Gratis
Cara mengurus
- Melakukan proses pendaftaran secara online di situs Disdukcapil
- Unggah persyaratan
- Menunggu berkas diverifikasi dan dicetak oleh staf
- Mengambil KK di tempat pelayanan
Dengan melakukan pengurusan secara online, Anda hanya perlu sekali saja datang ke tempat pelayanan.
Untuk melakukan pengurusan ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Baca juga: Daftar Online, Ini Dia Syarat dan Cara Urus Penggantian KK di Batam, Cukup Sekali Datang ke Tempat