Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun, Rangga Sasana: Dunia Harus Ditata Kembali

Tiga petinggi Sunda Empire yaitu Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana dinyatakan bersalah.

Kolase Tribunnews.com/TribunBatam.id
Ilustrasi serangan nuklir dan petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana. 

"Mengadili terdakwa Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan terdakwa Ki Ageng‎ Rangga Sasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," ujar Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Benny Eko Supriyadi, di Jalan LLRE Martadinata, Selasa (27/10/2020).

Ketiga terdakwa itu merupakan pengurus organisasi Sunda Empire yang sempat menghebohkan lewat videonya tentang cita-citanya soal keadilan sosial di seluruh Dunia.

Ketiganya juga menyebut Sunda Empire punya tujuan menyejahterakan dan mewujudkan perdamaian Dunia dan Sunda Empire memiliki anggota negara dan pemerintahan di Dunia.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap tiga terdakwa, pidana penjara masing-masing dua tahun," ucap Benny.

Atas putusan tersebut, ketiganya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut klaim-klaim yang disampaikan tidak berdasar.

‎Seperti pendirian PBB, NATO, hingga Pentagon berdiri di Bandung.

"Fakta yang diumumkan adalah berita bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota," kata hakim.

Dalam pasal yang didakwakan, salah s‎atu unsurnya ada keonaran yang ditimbulkan dari penyampaian informasi berita bohong.

"Oleh karena dengan sengaja menimbulkan keonaran tanpa harus muncul akibat kerusuhan antara masyarakat pro dan kontra. Maka majelis hakim berpendapat unsur itu terbukti dilakukan," kata dia.‎

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Divonis 2 Tahun, Petinggi Sunda Empire Keukeuh dengan Gagasannya, Nasri Tetap Grand Prime Minister


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved