Bea Cukai Klaim Peredaran Barang Ilegal di Kepri Turun, Menkeu Sri Mulyani Targetkan Turun Hingga 1%
Menkeu Sri Mulyani berharap Bea Cukai dapat menekan angka peredaran barang ilegal tanpa pita cukai di Kepri hingga 1 persen di tahun 2020
Kegiatan ini merupakan upaya yang ditempuh Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan dalam mencegah penyelundupan di Pesisir Timur Sumatra.
"Tujuan akhirnya mampu menciptakan situasi kondusif terhadap industri dalam negeri dan kedaulatan negara," ucap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata, Selasa (20/10/2020).

Ia tidak mengelak, dalam Sinergi Operasi Patroli Laut ini diperlukan adanya langkah-langkah strategis sebagai upaya untuk menentukan target dan tercapainya tujuan dari kegiatan ini.
Penyelundupan melalui Pesisir Timur Sumatra saat ini masih menjadi salah satu permasalahan nasional dan merupakan ancaman serius terhadap berbagai aspek kehidupan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara terutama di sektor perekonomian.
Sehingga upaya pencegahan dan penanggulangannya harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan berkesinambungan.
“Patroli harus dilakukan berdasarkan targeting dan survailance yang baik serta pertukaran data antara Bea Cukai dan Polairud.
Maka dari itu kita harus terus semangat dan menjaga komitmen dalam melaksanakan tugas ini,” ucap Susila Brata.
Melalui kegiatan ini Bea Cukai berkomitmen tingkatkan kesadaran masyarakat terutama di daerah Pesisir Timur Sumatra untuk menekan angka penyelundupan.
Selain itu Bea Cukai juga akan melakukan penindakan terhadap kegiatan Ship to Ship yang dilakukan di luar area yang telah ditentukan dan kegiatan pemasukan barang secara ilegal melalui Landing Spot/Entry Point di daerah Pesisir Timur Sumatra.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri untuk senantiasa berkomitmen dan bersinergi dalam melaksanakan pengawasan dengan cara pertukaran data dan informasi.
Serta latihan dan operasi patroli laut bersama untuk mengurangi angka penyelundupan barang ilegal di Indonesia dan mampu meningkatkan perekonomian nasional.
Kerja Sama dengan Coast Guard Singapura
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam jalin kerja sama dengan Singapore Police Coast Guard (SPCG) di wilayah perbatasan perairan Indonesia dan Singapura, Rabu, (21/10/2020).
Pertemuan di laut (Rendezvouz at Sea) kali ini merupakan agenda lanjutan yang dilakukan oleh DJBC dan SPCG sejak ditandatanginya Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dan Commander of Singapore Police Coast Guard Cheang Keng Keong pada 3 Februari 2020 di Jakarta.
Kerja sama antara DJBC dan SPCG bertujuan untuk mencegah terjadinya segala bentuk kejahatan kemaritiman di wilayah perbatasan Indonesia dan Singapura seperti praktik perdagangan ilegal yang dikhawatirkan akan digunakan untuk mendanai kejahatan yang lebih besar antara lain transnational organize crime atau terorisme.
Wilayah perbatasan laut Indonesia dan Singapura merupakan jalur strategis yang dipadati oleh kegiatan kemaritiman internasional sekaligus menjadi perlintasan kapal yang berlayar antarbenua dan antar samudera.