BINTAN TERKINI

FSPMI Bintan Bakal Demo Besar-besaran, Tolak Edaran Kemenaker Soal UMK dan UU Cipta Kerja

Rencananya, aksi FSPMI Bintan menolak edaran Kemenaker terkait UMK dan UU Cipta Kerja akan berpusat di pintu kawasan industri Lobam, Bintan.

TribunBatam.id/Istimewa
FSPMI BINTAN - Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Sihaloho menolak surat edaran Kemenaker yang menyamakan nilai UMK 2021 dengan UMK tahun ini. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bintan, Andi Sihaloho menolak surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait nilai UMK Bintan 2021 yang disamakan dengan nilai tahun 2020.

Andi menegaskan, pihaknya bakal menggelar unjuk rasa besar-besaran untuk menentang kebijakan Pemerintah Pusat terkait UMK itu.

Aksi yang rencananya akan digelar pada 9 dan 10 November 2020 ini juga menolak UU Cipta Kerja.

Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (RI) mengeluarkan surat edaran terkait UMK tahun 2021.

Surat edaran yang dikeluarkan pada poin C terkait penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Yakni pertama Gubernur di minta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan Upah Minimum tahun 2020.

Point kedua, Gubernur melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat pembahasan UMK Bintan 2020 di ruang rapat Kantor Bupati Bintan, Rabu (06/11/2019). FSPMI Bintan menolak usulan kenaikan UMK 2020 sebesar 8,51 persen. Dari hasil survei internal, angka kebutuhan hidup layak di Bintan mencapai empat jutaan Rupiah.
Rapat pembahasan UMK Bintan 2020 di ruang rapat Kantor Bupati Bintan, Rabu (06/11/2019). FSPMI Bintan menolak usulan kenaikan UMK 2020 sebesar 8,51 persen. Dari hasil survei internal, angka kebutuhan hidup layak di Bintan mencapai empat jutaan Rupiah. (tribunbatam.id/alfandi simamora)

Selanjutnya, point ketiga Gubernur agar menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsu tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Hal itu dilakukan karena memperhatikan kondisi perekonomian di tengah masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi Nasional.

"Kami menolak kebijakan Kemenaker itu. Rencananya, aksi akan kami pusatkan di pintu masuk kawasan industri Lobam, Kabupaten Bintan," ucapnya, Jumat (30/10/2020).

Terkait aksi ini, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke Polres Bintan pada 27 Oktober 2020.

Ia berharap, pembahasan UMK tahun 2021 segera di gelar untuk mengetahui berapa nilai UMK Bintan pada tahun depan.

"Kami tidak ingin penetapan UMK Bintan 2021 sesuai surat edaran Kemenaker, karena itu kami tolak," tegasnya.

Surat Edaran Kemenaker

Kementerian Ketenagakerjaan baru saja menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah pun meminta para gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sesuai Surat Edaran tersebut.

"Kami minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Ida dilansir dari Antara, Jumat (30/10/2020).

Hingga saat ini 18 provinsi di Tanah Air telah menyepakati surat edaran tersebut. Provinsi tersebut, yakni Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung.

Lalu Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Ia menegaskan yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur. Kemnaker hanya meminta agar menyesuaikan kondisi saat ini dengan beberapa latar belakang salah satunya kemerosotan perekonomian nasional.

"Sekali lagi ini yang akan menetapkan adalah para gubernur," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Meskipun pemerintah melalui surat edaran tersebut meminta agar UMP tidak naik, bukan berarti pemerintah diam saja. Sebab, hingga kini pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja.

Baca juga: Meski Ada Surat Menaker, Disnaker Bintan Tetap Tunggu Arahan Gubernur Kepri Soal UMK 2021

Baca juga: Pemkab Anambas Tunggu Arahan Pemprov Kepri Soal UMK 2021, UMP Kepri Tak Naik

AKSI TUTUP MULUT - Beberapa laki-laki menutup mulutnya dengan lakban saat melakukan aksi tolak UU Cipta Kerja di seberang Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (28/10/2020)
AKSI TUTUP MULUT - Beberapa laki-laki menutup mulutnya dengan lakban saat melakukan aksi tolak UU Cipta Kerja di seberang Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (28/10/2020) (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)

Ia mengakui dalam surat edaran tersebut Kemnaker hanya meminta kepada gubernur untuk tidak menaikkan UMP 2021, namun kepala daerah tentunya juga akan melihat perekonomian di daerah masing-masing.

"Saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi," ujar dia.

Seperti diketahui, UMP 2021 diminta untuk tidak naik dengan landasan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Kondisi pandemi Covid-19 lanjut Ida, menjadi latar belakang pemerintah menetapkan upah minimum 2021 tidak naik alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Kendati pemerintah pusat telah menetapkan upah minimum tersebut, keputusan tetap menjadi ranah kepala daerah.

"Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur, yang menetapkan upah minimum adalah gubernur. Kami memberikan surat edaran dengan, mungkin teman-teman juga sudah membaca kami di situ," kata Ida.

"Di surat edaran tersebut kami menyampaikan latar belakang kenapa surat edaran itu dikeluarkan. Tidak lain dan tidak bukan karena di latar belakangi dengan menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19," kata dia lagi.

Selain itu, lanjut dia, kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh/pekerja juga menjadi landasan penetapan upah minimum 2021, yang diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

"Sebenarnya untuk upah minimum tahun 2021 itu menggunakan KHL sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015. PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-Undang 13/2003.

Undang-undang ini didesain, peraturan pemerintah ini didesain dalam kondisi tidak memprediksi terjadi kondisi seperti adanya pandemi ini," jelas dia.

"Dan kalau kita melihat penetapan nilai KHL yang kita tetapkan itu tidak semua akibat dari penetapan itu tidak semua provinsi akan mengalami kenaikan.

Tapi tidak semua juga provinsi akan mengalami penurunan. Jadi sebenarnya posisinya setelah kita diskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal," tambah dia.

Dengan demikian, pemerintah pun akhirnya mengambil titik tengah upah minimum 2021 dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"Jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum tahun 2021. Ini adalah jalan tengah kita ambil dari hasil diskusi kita di dewan pengupahan nasional.

Semoga para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum," ucap Ida.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Kita Minta UMP 2021 Sama dengan UMP 2020!

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved