Pengumuman Seleksi CPNS 2019, Berikut Penentuan dan Cara Mengetahui Kelulusan
Hari ini, 30 Oktober 2020, mengacu pada jadwal yang ditetapkan menjadi hari pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 akan dirilis
Apabila terjadi hal semacam itu, maka penentuan kelulusan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019.
Baca juga: Suhu Peserta SKB CPNS di Atas 37,3 Derajat Celcius Diberi Tanda Khusus, Bakal Diikuti 294 Peserta
Baca juga: Penerimaan CPNS Tahun 2020 Ditiadakan, Pemkab Karimun Usul 2000 Formasi untuk CPNS 2021
Peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut:

- Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi
- Apabila nilai SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Baca juga: Wajib Lolos CPNS! Peserta Seleksi Kompetensi Bidang Ini Jawab Semua Soal dengan Benar
- Apabila nilai tersebut masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister. Sedangkan untuk lulusan SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertullis di ijazah
- Apabila nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
Baca juga: CATAT! Daftar Ulang Tes SKB CPNS 2019 Berakhir 7 Agustus 2020, Login https://sscn.bkn.go.id
Baca juga: Link Download Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2019 Paling Lengkap
.
.
.
(*)
Pengumuman Seleksi CPNS 2019, Berikut Penentuan dan Cara Mengetahui Kelulusan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Penentuan dan Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019