Pengumuman Seleksi CPNS 2019, Berikut Penentuan dan Cara Mengetahui Kelulusan
Hari ini, 30 Oktober 2020, mengacu pada jadwal yang ditetapkan menjadi hari pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 akan dirilis
TRIBUNBATAM.ID - Hari ini, 30 Oktober 2020, mengacu pada jadwal yang ditetapkan menjadi hari pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 akan dirilis.
Peserta yang ingin mengetahui dan memastikan kelulusan CPNS 2019 juga bisa diketahui dengan sangat mudah.
Baca juga: Lulus CPNS 2019 Atau Tidak, Cek Link Daftar Kelulusan di 64 Kementerian
Baca juga: Pengumuman Kelululusan CPNS 2019, Siapkan Foto Berlatar Merah bagi yang Lulus
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menyebut, peserta dapat melihat hasil CPNS 2019 di laman setiap instansi yang dilamar.
Baca juga: Satu Meninggal Dunia, Ada Dua Pelamar CPNS di Pemkab Karimun Dinyatakan Gugur SKB
Lebih lanjut, pengumuman hasil CPNS 2019, dikatakan Paryono, akan dilakukan secara serentak tepat pada 30 Oktober 2020.

"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," kata Paryono.
Setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya yakni masa sanggah yang akan digelar pada 1-3 November 2020.
Baca juga: Ratusan Orang Marah dan Bakar Kantor Disnaker Karena Tidak Lulus Tes CPNS
Baca juga: Pelaksanaan SKB CPNS di Anambas, Peserta Dibatasi 26 Orang, Dibagi Tiga Sesi Setiap Hari
Mengenai siapa saja yang diperbolehkan melakukan sanggahan, Paryono menyebut mereka di antaranya adalah peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB.
Kemudian, yang dapat disanggah oleh peserta CPNS 2019 yakni segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
Baca juga: Kabar Terbaru CPNS 2019! Besok Pengumuman, Simak Apa Saja yang Perlu Diketahui
"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," kata Paryono.
Nantinya, sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada laman SSCASN.

Untuk mekanisme pelaporan akan tersedia dan dapat diakses setelah pengumuman.
Pengolahan hasil SKD dan SKB CPNS 2019 berpatokan pada dua hal.
Pertama, pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 dan 60 persen.
Baca juga: BKN Keluarkan Jadwal SKB Penerimaan CPNS di Anambas, Ini Aturan Bagi Peserta Selama Pandemi Corona
Kedua, dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB.
Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana jika hasil akhir sama?