TRIBUN WIKI
Pembangunan Sempat Mangkrak, Inilah Sejarah Jembatan Dompak, Hubungkan 2 Pulau
Demi kemudahan akses, dibuatlah sebuah jembatan untuk menghubungkan kota Tanjungpinang dengan pulau Dompak bernama Jembatan Dompak.
Padahal, pekerjaan tersebut harus diselesaikan pada Desember 2010.
Kendala tersebut membuat pihak kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai target, sehingga berakhir dengan pemutusan kontrak.
Pemutusan kontrak tersebut membuat PT Nindya Karya menggugat Pemprov Kepri secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Juli 2012.
Pihak PT Nindya Karya menuntut Pemprov Kepri membayar denda sebesar Rp 92,3 miliar atas progres pembangunan yang telah dilakukan.
Setelah melewati beberapa kali persidangan, Pemprov Kepri dijatuhi hukuman dengan membayar kewajiban kepada PT Nindya Karya sebesar Rp 41,9 miliar.
Nominal tersebut bernilai separuh dari tuntutan awal.
Persoalan tersebut membuat pembangunan jembatan 1 Dompak mangkrak selama tiga tahun.
Setelah selesainya persoalan perkara Pemprov Kepri dengan PT Nindy Karya pembangunan Jembatan I Dompak jadi mangkrak selama tiga tahun anggaran.
Dengan berbagai upaya, pembangunan dilanjutkan pada 2014 saat masa kepemimpinan gubernur Muhammad Sani.
Proyek tersebut dilanjutkan oleh PT Wijaya Karya (Wika) dengan nilai kontrak sebesar Rp 312 miliar dan waktu 18 bulan kerja.
Harapannya, jembatan itu bisa selesai pada akhir 2015.
Proses peletakan batu pertama dilakukan pada Juli 2014 oleh gubernur Muhammad Sani.
Oktober 2015, proyek jembatan tersebut mengalami musibah, yakni ambruknya pembangunan di P9.
Kejadian ini membuat target penyelesaian jembatan tidak tercapai dan pihak kontraktor rugi hingga Rp 30 miliar.
Saat itu, total pengerjaan yang belum selesai adalah 280 meter.