TRIBUN WIKI

Cara dan Syarat Urus Pembuatan SKCK via Online, Proses Penerbitan Tak Sampai 10 Menit

SKCK menjadi satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam tahap pemberkasan bagi peserta yang lolos CPNS. Berikut cara mengurusnya via online.

Tribun Jabar
SKCK - Begini cara dan syarat urus pembuatan SKCK secara online. FOTO: ILUSTRASI SKCK 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id - Saat ingin melamar kerja, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan.

Salah satu yang cukup penting adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dokumen ini tak hanya dibutuhkan oleh para pelamar kerja, namun juga diperlukan untuk mengikuti tes seleksi CPNS.

SKCK menjadi satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam tahap pemberkasan bagi peserta yang lolos CPNS.

Oleh karena itu, bagi para pendaftar yang lolos, sebaiknya langsung melakukan pengurusan SKCK.

Dokumen ini bisa dibuat di kantor polisi setara Polsek di Kecamatan.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 yang serba terbatas, Anda bisa membuat SKCK secara online.

Apa itu SKCK?

Melansir situs POLRI, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam dan berisi catatan kejahatan seseorang.

Surat ini dulunya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

SKCK mempunyai masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Jika digunakan sebagai syarat melamar PNS, maka SKCK dikeluarkan oleh Polres sesuai domisili.

Baca juga: Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Hanya untuk 400 Ribu Orang

Bagaimana cara mendapatkan SKCK?

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved