TRIBUN WIKI

Cara dan Syarat Urus Pembuatan SKCK via Online, Proses Penerbitan Tak Sampai 10 Menit

SKCK menjadi satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam tahap pemberkasan bagi peserta yang lolos CPNS. Berikut cara mengurusnya via online.

Tribun Jabar
SKCK - Begini cara dan syarat urus pembuatan SKCK secara online. FOTO: ILUSTRASI SKCK 

- Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI

- Fotokopi paspor

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian

- Pas foto berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berkapaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Cara mengajukan permohonan SKCK secara online

Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman, skck.polri.go.id.

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk softfile.

Berikut maknisme pengajuan SKCK secara online.

- Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar.

- Sebagai tambahan informasi, terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.

- Isi lengkap formulir pendafataran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan

- Cetak kode registrasi

- Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website

- Isi formulit daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian

- Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit

- Pemohon WNI akan dikenai biaya pembuatan SKCK sebesar Rp10.000-  Rp30.000.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Perlu SKCK untuk Syarat Lamaran Kerja? Buat SKCK Secara Online Saja, Ini Caranya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved