TRIBUN WIKI
Cara dan Syarat Urus Pembuatan SKCK via Online, Proses Penerbitan Tak Sampai 10 Menit
SKCK menjadi satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam tahap pemberkasan bagi peserta yang lolos CPNS. Berikut cara mengurusnya via online.
- Membawa fotokopi akta kelahiran
- Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi
SKCK Online
Berikut syarat dan ketentuan permohonan SKCK online:
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi paspor
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Baca juga: Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Mulai 1 November 2020 agar Tetap Bisa Dipakai
Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA