TRIBUN WIKI

Cara dan Syarat Urus Pembuatan SKCK via Online, Proses Penerbitan Tak Sampai 10 Menit

SKCK menjadi satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam tahap pemberkasan bagi peserta yang lolos CPNS. Berikut cara mengurusnya via online.

Tribun Jabar
SKCK - Begini cara dan syarat urus pembuatan SKCK secara online. FOTO: ILUSTRASI SKCK 

- Membawa fotokopi akta kelahiran

- Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi

SKCK Online

Berikut syarat dan ketentuan permohonan SKCK online:

Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

- Fotokopi paspor

- Fotokopi kartu keluarga (KK)

- Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Baca juga: Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Mulai 1 November 2020 agar Tetap Bisa Dipakai

Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved