TRIBUN WIKI

Cara dan Syarat Urus Pembuatan SKCK via Online, Proses Penerbitan Tak Sampai 10 Menit

SKCK menjadi satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam tahap pemberkasan bagi peserta yang lolos CPNS. Berikut cara mengurusnya via online.

Tribun Jabar
SKCK - Begini cara dan syarat urus pembuatan SKCK secara online. FOTO: ILUSTRASI SKCK 

Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Membuat SKCK baru

Ada beberapa cara membuat SKCK baru yaitu:

- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon

- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan

- Membawa fotokopi kartu keluarga

- Membawa fotokopi akta kelahiran

- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Mengisi formulir daftar riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar

- Pengambilan sidik jari oleh petugas

Baca juga: Cara Membuka Rekening Tabungan Online Bank Sinarmas Transaksi Lebih Aman

Memperpanjang SKCK

Sementara, memperpanjang masa berlaku SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)

- Membawa fotokopi KTP/SIM

- Membawa fotokopi kartu keluarga

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved