2 Perangkat Desa Berikan Keterangan Palsu Kasus Pembunuhan Pasutri di Pengadilan Demi Uang
Dua perangkat Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat divonis bersalah karena memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Sementara Heru membuat surat yang berisi keterangan palsu.
Surat ini dimaksudkan untuk meringankan terdakwa pembunuhan, Deni Yonatan Fernando Irawan (25) alias Nando dan Muhammad Rizal Syahputra (22).
Surat itu menjelaskan bahwa dua terdakwa saat itu ada di Kalimantan saat pembunuhan terjadi.
"Di persidangan terungkap, bahwa surat itu menjelaskan terdakwa ada di Kalimantan saat pembunuhan terjadi. Padahal sebenarnya tidak," ungkap Mujiono.
Divonis bersalah
Dua perangkat Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat divonis bersalah karena memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Suwignyo dihukum dua tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya ia dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan Heru Sumarsono, Kasi Pemerintahan Desa Campurdarat dihukum penjara selama dua tahun.
Heru sebelumnya dituntut satu tahun enam bulan oleh JPU.
Pikir-pikir terima putusan hakim
Sementara JPU, Anik Partini mengatakan, usai putusan Heru langsung menyatakan menerima putusan hakim.
Sedangkan Suwignyo menyatakan pikir-pikir.
Karena itu JPU juga menyatakan pikir-pikir.
"Masa pikir-pikir kan selama tujuh hari. Kami juga lapor kepada pimpinan," ucap Anik.