BATAM TERKINI

Rekrut Calon PMI Ilegal Lewat Medsos, Polisi Tangkap Tiga Orang di Batam Karena Kasus TPPO

Ketiga orang ini melakukan perekrutan calon PMI ilegal lewat akun facebook. Calon pekerja itu rencananya akan diberangkatkan ke Singapura dan Dubai

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN
EKSPOSE - Polda Kepri ekspose kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (3/11/2020). Ada tiga orang diduga pelaku dihadirkan saat ekspose perkara. 

Berangkat dari laporan masyarakat, Subdit IV Ditreskrimum lalu menangkap FA.

"FA diamankan di kawasan Batam Center pada pagi hari," ujarnya.

Seusai menangkap FA, polisi melakukan pengembangan dan didapati dua orang lainnya yang diduga tersangkut kasus ini.

"Selanjutnya sekitar pukul 17:00 WIB tim menangkap DW di sekitar kawasan Sagulung," ujarnya.

Hasil dari pengembangan, polisi juga menangkap SC di tempat berbeda di kawasan Sagulung.

Ruslan mengatakan, para korban dijanjikan upah cukup menggiurkan bekerja di luar negeri. Mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.

Selama dua tahun terakhir, ketiganya sudah merekrut 40 orang dan saat ditangkap telah merekrut 12 orang yang rencananya akan diberangkatkan ke Singapura dan Dubai.

"Karena Singapura sudah mulai membuka akses, sehingga mereka mulai merekrut calon PMI yang nantinya akan dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT)," ujar Ruslan.

Atas perbuatannya, ketiga orang ini dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 Jo 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI.

"Mereka diancam hukuman 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," ujarnya.

(TribunBatam.id/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved