BATAM TERKINI
Rekrut Calon PMI Ilegal Lewat Medsos, Polisi Tangkap Tiga Orang di Batam Karena Kasus TPPO
Ketiga orang ini melakukan perekrutan calon PMI ilegal lewat akun facebook. Calon pekerja itu rencananya akan diberangkatkan ke Singapura dan Dubai
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap tiga orang diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Selasa (27/10/2020).
Ketiga orang itu berinisial FA, DW dan SC. Ketiganya ditangkap di beberapa tempat berbeda di Batam.
Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, ketiganya tersangkut kasus perekrutan tenaga kerja yang akan dipekerjakan ke luar negeri.
"Mereka melakukan iklan perekrutan melalui akun Facebook," ujarnya pada Selasa (3/11/2020).
Para korban yang direkrut, rencananya akan dipekerjakan ke Singapura dan Dubai.
Baca juga: TPPO di Kepri, Tiga Kasus ABK WNI di Kapal Tangkap Ikan China Jadi Sorotan Sepanjang 2020
Baca juga: Berkas Perkara TPPO Masuk Tahap I, Polda Kepri Minta Keterangan Saksi Ahli dari Jakarta
"Ketiga orang ini sudah melakukan aktivitas tersebut secara ilegal selama kurang lebih dua tahun," ujar Ruslan.
Dari ketiganya didapati 12 korban yang rencananya akan diberangkatkan dan dipekerjakan ke luar negeri.
"Ke 12 orang itu saat ini sudah kita amankan dan mintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai daerah," ujarnya.
Selama dua tahun terakhir, ketiganya sudah memberangkatkan puluhan orang. Para korban yang diberangkatkan itu dipekerjakan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
"Mereka sudah memberangkatkan 40 orang," ujarnya.
Menurut Ruslan, para korban yang dijadikan PMI ilegal itu diberangkatkan melalui jalur resmi berbekal paspor dan visa pelancong.
"Untuk keterlibatan pihak lain masih kita dalami," ujarnya.
Kronologi Penangkapan
Kasus tersebut diketahui pertama kali dari laporan masyarakat yang diterima Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.
"Mereka merekrut calon pekerja migran dengan menggunakan Facebook," ujar Ruslan.