BATAM TERKINI

Rekrut Calon PMI Ilegal Lewat Medsos, Polisi Tangkap Tiga Orang di Batam Karena Kasus TPPO

Ketiga orang ini melakukan perekrutan calon PMI ilegal lewat akun facebook. Calon pekerja itu rencananya akan diberangkatkan ke Singapura dan Dubai

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN
EKSPOSE - Polda Kepri ekspose kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (3/11/2020). Ada tiga orang diduga pelaku dihadirkan saat ekspose perkara. 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap tiga orang diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Selasa (27/10/2020).

Ketiga orang itu berinisial FA, DW dan SC. Ketiganya ditangkap di beberapa tempat berbeda di Batam.

Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, ketiganya tersangkut kasus perekrutan tenaga kerja yang akan dipekerjakan ke luar negeri.

"Mereka melakukan iklan perekrutan melalui akun Facebook," ujarnya pada Selasa (3/11/2020).

Para korban yang direkrut, rencananya akan dipekerjakan ke Singapura dan Dubai.

Baca juga: TPPO di Kepri, Tiga Kasus ABK WNI di Kapal Tangkap Ikan China Jadi Sorotan Sepanjang 2020

Baca juga: Berkas Perkara TPPO Masuk Tahap I, Polda Kepri Minta Keterangan Saksi Ahli dari Jakarta

"Ketiga orang ini sudah melakukan aktivitas tersebut secara ilegal selama kurang lebih dua tahun," ujar Ruslan.

Dari ketiganya didapati 12 korban yang rencananya akan diberangkatkan dan dipekerjakan ke luar negeri.

"Ke 12 orang itu saat ini sudah kita amankan dan mintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai daerah," ujarnya.

Selama dua tahun terakhir, ketiganya sudah memberangkatkan puluhan orang. Para korban yang diberangkatkan itu dipekerjakan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

"Mereka sudah memberangkatkan 40 orang," ujarnya.

Menurut Ruslan, para korban yang dijadikan PMI ilegal itu diberangkatkan melalui jalur resmi berbekal paspor dan visa pelancong.

"Untuk keterlibatan pihak lain masih kita dalami," ujarnya.

Kronologi Penangkapan

Kasus tersebut diketahui pertama kali dari laporan masyarakat yang diterima Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.

"Mereka merekrut calon pekerja migran dengan menggunakan Facebook," ujar Ruslan.

Berangkat dari laporan masyarakat, Subdit IV Ditreskrimum lalu menangkap FA.

"FA diamankan di kawasan Batam Center pada pagi hari," ujarnya.

Seusai menangkap FA, polisi melakukan pengembangan dan didapati dua orang lainnya yang diduga tersangkut kasus ini.

"Selanjutnya sekitar pukul 17:00 WIB tim menangkap DW di sekitar kawasan Sagulung," ujarnya.

Hasil dari pengembangan, polisi juga menangkap SC di tempat berbeda di kawasan Sagulung.

Ruslan mengatakan, para korban dijanjikan upah cukup menggiurkan bekerja di luar negeri. Mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.

Selama dua tahun terakhir, ketiganya sudah merekrut 40 orang dan saat ditangkap telah merekrut 12 orang yang rencananya akan diberangkatkan ke Singapura dan Dubai.

"Karena Singapura sudah mulai membuka akses, sehingga mereka mulai merekrut calon PMI yang nantinya akan dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT)," ujar Ruslan.

Atas perbuatannya, ketiga orang ini dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 Jo 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI.

"Mereka diancam hukuman 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," ujarnya.

(TribunBatam.id/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved