Satu Masih Buron, BNNP Kepri Buru Pengendali Narkoba Jaringan Malaysia, Terlibat Kasus di Batam

BNNP Kepri masih mencari seorang pelaku narkoba berinisial B. Dia diduga menjadi orang yang mengendalikan peredaran narkoba di Kepri dari Malaysia

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN
KONFRENS KASUS NARKOBA - BNNP Kepri menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba pada Rabu (4/11/2020). 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri masih mencari seorang pelaku narkoba berinisial B. Dia diduga menjadi orang yang mengendalikan peredaran narkoba di Kepri dari Malaysia.

Pencarian B masih terkait penangkapan tiga orang yang diduga jadi pelaku narkoba jaringan Malaysia di Batam, yakni H (40), C (43) dan S (34). Mereka ditangkap petugas BNNP Kepri pada Rabu (21/10/2020) dan Kamis (22/10/2020) lalu.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, ketiga orang itu dijanjikan akan diberikan upah fantastis jika berhasil mengambil sabu-sabu.

Pelaku B (DPO) menjanjikan C dan S upah masing masing Rp 10 juta jika berhasil menjalankan pekerjaannya.

"Sedangkan H dijanjikan upah oleh C sebesar Rp 1 juta untuk menjemput barang milik B yang berada di Malaysia," ujar Richard.

Baca juga: BNNP Kepri Musnahkan 4014,16 Gram Sabu-sabu Asal Malaysia, Tiga Orang Ditangkap

Baca juga: Terancam Hukuman Mati! Jerat Upah Rp 180 Juta Kurir Narkoba, 4 Pria Aceh Tertangkap Bawa 6 Kg Sabu

Atas perbuatan ketiganya, mereka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya.

4014,16 Gram Sabu-sabu Dimusnahkan

Diberitakan, sebanyak tiga orang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri di Batam pada Oktober lalu.

Dari tangan pelaku berinisial H (40), C (43) dan S (34) itu, diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4151 gram.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, sabu-sabu yang diamankan pihaknya itu berasal dari Malaysia.

"Dari pengakuan ketiga pelaku H, C dan S mereka baru pertama kali melakukan pengambilan sabu tersebut," ujarnya, pada Rabu (4/11/2020) saat konferensi pers.

Richard melanjutkan, dari pengakuan pelaku C dan H, mereka diberikan pekerjaan pengambilan sabu itu oleh S.

"Menurut pengakuan tersangka C bahwa yang menyuruhnya adalah S. Tersangka C menyuruh H untuk membawa HP S untuk berhubungan langsung dengan B (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil sabu di Pelabuhan Rakyat Sagulung," jelas Richard.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved