Tak Ada kata Maaf! Pangdam Pecat Prajurit TNI Berbuat Asusila, Sempat Berdinas di Yonarmed 4/105 GS

Seorang personel TNI berinisial SP dipecat dan diberhentikan dengan tidak hormat oleh Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto

Via Tribun Banyumas
Tak Ada kata Maaf! Pangdam Pecat Prajurit TNI Berbuat Asusila, Sempat Berdinas di Yonarmed 4/105 GS. Foto ilustrasi 

Tak Ada kata Maaf! Pangdam Pecat Prajurit TNI Berbuat Asusila, Sempat Berdinas di Yonarmed 4/105 GS

TRIBUNBATAM.ID - Seorang personel TNI berinisial SP dipecat dan diberhentikan dengan tidak hormat oleh Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto.

SP sebelumnya menjadi prajurit dan berdinas di Yonarmed 4/105 GS.

Baca juga: Detik-detik Pengendara Moge Menganiaya Anggota TNI di Bukittinggi Hingga 4 Orang Jadi Tersangka

Baca juga: Polres Bukittinggi Tetapkan 4 Pengendara Moge jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI

Baca juga: Keroyok Anggota TNI, Dua Pengendara Harley Davidson Ditahan

Pemecatan SP karena yang bersangkutan dianggap terbukti melakukan tindak pidana asusila.

Ilustrasi anggota TNI
Ilustrasi anggota TNI (Via Tribun Banyumas)

Nugroho mengaku bahwa pemberhentian secara tidak hormat tersebut harus dilakukan.

Sebab SP telah melakukan tindakan tak terpuji yakni melakukan tindakan pidana asusila.

Baca juga: Viral Video 2 Prajurit TNI Ditendang Pengendara Moge di Jalan, Kapolres Angkat Bicara

Baca juga: Fakta-fakta 2 Prajurit TNI Dikeroyok Anggota Moge, Ternyata Seorang Pengusaha di Bandung

"Pelanggaran tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang prajurit Siliwangi, tidak ada kata maaf, pecat, karena termasuk 7 pelanggaran berat yang harus dijauhi oleh prajurit," tegas Nugroho melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (3/11/2020).

Ilustrasi kasus asusila
Ilustrasi kasus asusila (TRIBUNBATAM.id/GANJAR WITRIANA)

Baca juga: Siapa Sebenarnya Djamari, Jenderal TNI Ini Pimpin Klub Moge Bandung yang Keroyok 2 Prajurit TNI

Nugroho tak menjelaskan detail perbuatan yang dilakukan anggotanya tersebut.

Yang pasti ia menjelaskan perbuatan asusila ini merupakan pelanggaran berat yang harus dijauhi setiap prajurit.

Ilustrasi siswa Secapa AD calon anggota TNI
Ilustrasi siswa Secapa AD calon anggota TNI (Sumber: secapaad.mil.id)

Sanksinya, prajurit tersebut akan dipecat atau diberhentikan tidak hormat dari dinas keprajuritan.

"Ini dilakukan untuk menerapkan efek jera bagi prajurit lainnya agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun yang dapat merugikan bukan saja diri sendiri, tetapi juga keluarga, Satuan dan TNI AD secara keseluruhan," katanya.

Baca juga: Teror KKB Papua Merajalela, Terbongkar Oknum Polisi dan TNI Pemasok Senjata Api dan Amunisi

Baca juga: Breaking News - 828 Personel TNI-POLRI di Tanjungpinang Gelar Apel Pengamanan Aksi

Nugroho pun memberikan atensi khusus kepada Kabalakdam dan Komandan Satuan Jajaran Kodam III Siliwangi agar memberikan perhatian penuh dan menengur anggotanya apabila ada yang mulai mengarah kepada tindak pidana sekecil apa pun itu.

Ilustrasi kasus asusila
Ilustrasi kasus asusila (TRIBUNBATAM.id/GANJAR WITRIANA)

Meski telah diberhentikan, Nugroho mengucapkan terima kasih kepada SP atas pengabdiannya selama menjadi prajurit dan berdinas di Yonarmed 4/105 GS.

Baca juga: Viral 2 Prajurit TNI AD Dikeroyok Klub Moge Harley yang Dikawal Polisi: Kepala Ditendang

Ia pun berpesan agar dapat memperbaiki diri ketika kembali ke masyarakat.

"Segera kembali ke masyarakat dan semoga bisa memperbaiki segala kesalahan yang pernah dilakukan baik disengaja maupun tidak disengaja selama menjadi prajurit," pesannya.

Baca juga: Jabat Kepala BAIS TNI, Ini Profil dan Rekam Jejak Letjen Joni Supriyanto, Terima Banyak Penghargaan

Baca juga: Polisi dan TNI Jaga Ketat Kawasan Ini, Antisipasi Demo Tolak UU Cipta Kerja Rusuh Picu Penjarahan

Baca juga: VIRAL Debt Collector Tarik Motor Anggota TNI di Jalan, Ternyata Salah Sasaran, Endingnya Tak Terduga

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Prajurit TNI Berbuat Asusila, Pangdam III Siliwangi: Pecat, Tidak Ada Kata Maaf...

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved