Fakta-fakta di Balik Video Viral Oknum Brimob Banting Anak Kucing ke Parit, Ini Sosok Pelakunya

Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan video yang menunjukkan seorang pria berseragam anggota Brimob Polri melakukan perbuatan tidak terpuji.

Instagram/@christian_joshuapale
Tangkapan layar oknum polisi siksa kucing dengan cara membantingnya ke parit viral di media sosial. 

Warganet pun beramai-ramai mengecam aksi tersebut.

Komentar menohok, ditunjukkan akun Instagram planet of animalss.

Ia menilai aparat negara harus bisa memberikan contoh yang baik, agar masyarakat juga bisa meniru.

"Seharusnya sebagai aparat negara memberikan contoh dan teladan yang baik," tulis @planet.of_animalss dalam kolom komentar.

"Wajar kalau rakyat banyak berulah. Aparatnya aja modelnya kayak gini. Tindak tegas ini jangan pandang bulu," jelasnya.

Pelaku diperiksa Propam

Mabes Polri pun angkat bicara mengenai viralnya video tersebut.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono menyampaikan kasus ini menjadi perhatian Polri usai viral di media sosial.

Setelah video viral itu ditelusuri, Polri menemukan identitas personelnya tersebut.

"Kami telusuri bahwasannya kami dapatkan bahwa kejadian tersebut di Polda Sumatera Utara kejadiannya pada tanggal 30 September 2020 sekitar pukul 16.30 WIB oleh anggota atas nama briptu SS Satuan Brimob Polda Sumut," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Menurut Awi, Briptu SS kini sedang bertugas sebagai BKO untuk pengamanan di DKI Jakarta.

Kini, dia juga telah diperiksa intensif di biro pengamanan internal (Paminal) Propam Polri.

"Yang bersangkutan lagi diperiksa Paminal Korps Brimob. Karena yang bersangkutan saat ini ada kegiatan BKO di daerah ibu kota. Sehingga yang melakukan pemeriksaan Korps Brimob Polri," jelasnya.

Kronologi

Awi Setyono mengatakan, Briptu SS mengaku melakukan tindakan tidak terpujinya tersebut karena kesal.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved