Beri Keringanan, 11 Provinsi Ini Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Kepri Termasuk?
Di tengah pandemi Covid-19, Pemprov memberikan sejumlah bantuan untuk masyarakat, termasuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id - Kondisi pandemi membuat situasi serba sulit.
Banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaannya membuat faktor ekonomi menjadi kian terhimpit.
Untuk itu, peran pemerintah sangat dibutuhkan di masa-masa ini.
Bukan hanya pemerintah pusat saja yang turun tangan, melainkan juga pemerintah setingkat daerah.
Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberikan sejumlah bantuan untuk masyarakat.
Bantuan ini berupa kebijakan yang meringkankan masyakarat.
Salah satunya adalah pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pemutihan ini adalah adanya insentif pajak bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayarannya.
Setidaknya ada 11 provinsi yang menghapuskan denda pajak kendaraan serta pemberian insentif lainnya.
Berikut daftar 11 Provinsi yang membebaskan denda PKB dan masa berlaku kebijakan tersebut, sebagaimana merangkum Kompas.
Baca juga: Info Lengkap dan Regulasi Pemblokiran STNK, Segera Berlaku untuk Kendaraan Penunggak Pajak
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemprov DIY memperpanjang penghapusan PKB di tengah pandemi Covid-19 ini.
Perpanjangan pemberian dispensasi PKB ini sudah dilakukan untuk ketiga kalinya.
Pemberian insentif pajak ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB).
Penghapusan pajak ini kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020.