Beri Keringanan, 11 Provinsi Ini Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Kepri Termasuk?

Di tengah pandemi Covid-19, Pemprov memberikan sejumlah bantuan untuk masyarakat, termasuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
PAJAK - Ini daftar 11 daerah yang hapuskan denda pajak kendaraan. FOTO: Warga ramai mengurus pajak kendaraannya, di hari pertama kantor UPTD Samsat Tanjungpinang dibuka, Selasa (2/6/2020) 

Pemberian relaksasi pajak kendaraan juga dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).

Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung hingga 23 Desember 2020 ini untuk mengurus administrasi kendaraannya.

Diantaranya yaitu bebas denda PKB hingga bebas denda pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama dan alamat sama.

10. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) juga memberikan program penghapusan sanksi administrasi dan bunga, serta pajak kendaraan bermotor

Pemutihan yang akan berlangsung hingga 31 November 2020 ini meliputi, penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga PKB, penghapusan PKB (yang nunggak lebih dari dua tahun) hanya bayar dua tahun. Selain itu, juga pembebasan BBNKB.

11. Sulawesi Tengah

Bagi masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) juga bisa menikmati insentif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pemprov Sulteng juga menerapkan relaksasi PKB di tengah pandemi Covid-19 ini.

Kebijakan yang mengacu pada Pergub nomor 14 tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sulsel hingga 31 Desember 2020.

Adapun relaksasi pajak meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan, denda PKB dan BBNKB kedua.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini 11 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak kendaraan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved