Beri Keringanan, 11 Provinsi Ini Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Kepri Termasuk?

Di tengah pandemi Covid-19, Pemprov memberikan sejumlah bantuan untuk masyarakat, termasuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
PAJAK - Ini daftar 11 daerah yang hapuskan denda pajak kendaraan. FOTO: Warga ramai mengurus pajak kendaraannya, di hari pertama kantor UPTD Samsat Tanjungpinang dibuka, Selasa (2/6/2020) 

Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, sedang biayanya tetap dikenakan.

Baca juga: DATA TERBARU UMP 2021 di 34 Provinsi Indonesia, Paling Tinggi DKI Jakarta Terendah Yogyakarta

2. Jawa Tengah

Selain DIY, Pemprov Jawa Tengah (Jateng) juga kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB.

Kali ini, penghapusan denda tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik kendaraan perorangan saja tetapi juga perusahaan transportasi.

Baik yang dimiliki oleh swasta atau pemerintah.

Dispensasi pajak ini berlaku di seluruh wilayah Jateng hingga 19 Desember mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pemutihan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.

“Adanya penghapusan denda PKB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan PKB,” kata Tavip.

Baca juga: Ganjar Pranowo Berani Naikkan UMP Jateng 2021 Jadi Rp 1.798.979,12

3. Jawa Timur

Penghapusan denda administrasi pajak kendaraan juga dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur (Jatim).

Selain bebas denda PKB, pemilik kendaraan juga bisa menikmati relaksasi BBNKB.

Kebijakan yang berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020 ini juga memberikan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Dengan adanya keringanan pajak ini, masyarakat pun diharapkan bisa memanfaatkan dengan sebaiknya.

Beberapa di antaranya untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya dan juga melakukan balik nama kendaraan jika kendaraan masih atas nama orang lain.

Baca juga: Cocok untuk Cocolan Ayam Goreng, Ini dia Resep Sambal Bajak khas Jawa Timur, Pemula Bisa Coba

4. Jawa Barat

Dispensasi PKB juga diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat.

Selain denda pajak kendaraan, Pemprov Jabar juga menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan.

Selain itu, ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I. Kebijakan ini akan berlaku hingga 23 Desember 2020.

Baca juga: INFO RESEP HARI INI - Pelasan Hidangan Khas Jawa Barat yang Bikin Makan Jadi Lebih Lahap

5. Provinsi Banten

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved