KARIMUN TERKINI

FSPMI Karimun Pilih Walk Out saat Bahas UMK Karimun 2021

Sikap FSPMI Karimun memilih walk out saat pembahasan UMK 2021 karena menilai rapat tetap memaksakan surat edaran Menteri Tenaga Kerja.

TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra
FSPMI KARIMUN - Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar memilih walk out saat pembahasan UMK 2021. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Karimun memilih walk out saat rapat dewan pengupahan membahas penetapan UMK 2021.

Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar mengatakan pihaknya walk out karena merasa rapat tetap memaksakan mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja.

Fajar menyampaikan, diantara alasan pihaknya menolak adalah dengan membandingkan kondisi sekarang dengan tahun 1998.

Menurut Fajar pada saat krisis moneter melanda Indonesia waktu itu lebih parah dibandingkan masa Pandemi Covid-19.

Ia menyebutkan di tahun tersebut resesi ekonomi mencapai -14 persen.

Ketika itu menurutnya, pemerintah pusat justru menaikkan UMK hingga 16 persen.

Dewan Pengupahan Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Karimun telah menetapkan besaran UMK tahun 2021.

BAHAS UMK BINTAN 2021 - Rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan membahas UMK 2021 di Kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11/2020).
BAHAS UMK BINTAN 2021 - Rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan membahas UMK 2021 di Kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11/2020). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Besaran UMK Karimun 2021 tetap sama dengan tahun 2020 yakni sebesar Rp 3.335.902 sesuai edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Penerapan besaran UMK dilakukan menggunakan Surat Edaran Meneteri Ketenagakerjaan, terkait penetapan UMK di tengah masa Pandemi Covid-19.

"Yang kami tahu kekuatan hukumnya lemah tapi tetap dipakai. Kami memilih walk out sebagai bentuk penolakan," kata Fajar, Minggu (8/11/2020).

Pihaknya meminta kenaikan sekitar 8 persen atau sekitar Rp 266 ribu untuk UMK 2021 di Karimun.

Kemudian SPSI juga meminta kenaikan UMK Karimun 2021 sekitar 4 persen atau sekitar Rp 133 ribu dari UMK tahun 2020.

Telah ditetapkannya besaran UMK Kabupaten Karimun tahun 2021 melalui rapat Dewan Pengupahan juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Rufindi Alamsyah yang dikonfirmasi TribunBatam.id beberapa waktu lalu.

Hal tersebut juga ditetapkan setelah Kepala Badan Pusat Satistik Kabupaten Karimun Nurul Choiriyati turut memaparkan kondisi perekonomian Kabupaten Karimun dalam rapat Dewan Pengupahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved