KARIMUN TERKINI

FSPMI Karimun Pilih Walk Out saat Bahas UMK Karimun 2021

Sikap FSPMI Karimun memilih walk out saat pembahasan UMK 2021 karena menilai rapat tetap memaksakan surat edaran Menteri Tenaga Kerja.

TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra
FSPMI KARIMUN - Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar memilih walk out saat pembahasan UMK 2021. 

"UMK semalam kami bawa dalam rapat Dewan Pengusahaan. Bahwa sudah disepakati UMK Kabupaten Karimun tahun 2021 itu sama dengan UMK tahun berjalan atau tahun 2020," kata Rufindi.

BAHAS UMK - Suasana rapat dewan pengupahan membahas UMK 2017 di Karimun. Foto diambil beberapa waktu lalu.
BAHAS UMK - Suasana rapat dewan pengupahan membahas UMK 2017 di Karimun. Foto diambil beberapa waktu lalu. (tribunbatam/rachtayahya)

Rufindi mengatakan dalam rapat tersebut pihaknya meminta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karimun Nurul Choiriyati untuk memaparkan kondisi perekonomian di Provinsi Kepri khususnya Karimun.

"Baik itu pertumbuhan ekonomi ataupun invlasi di Karimun. Dari penjelasannya hinga priode triwulan ketiga minus hingga 4 persen lebih. Invlasi juga begitu," sebut Rufindi.

Bahkan apabila mengikutkan turunnya perekonomian dan menggunakan sistem penghitungan UMK menggunakan PP 78 maka UMK tahun 2021 turun dibandingkan UMK tahun 2020.

"BPS menyarankan supaya UMK sama dengan tahun lalu," ujar Rufindi.

Ditambahkan Rufindi, Menteri Tenaga Kerja juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait metode atau mekanisme penetapan UMK di masa pandemi yang ditujukan kepada gubernur-gubernur se Indonesia.

"Disitu menimbang dan mengingat perekonomian lagi terpuruk maka dalam Surat Edaran itu dalam poin C ayat 1, melakukan penyesuaian penetapan upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. 

Atas dasar ini. Gubernur menetapkan UMP mengacu seraut edaran.

Gubernur juga menyurati seluruh walikota dan Bupati intuk mempedomani surat edaran itu," papar Rufindi.

Karena berjalan cukup alot dan tidak ditemukan sepakat melalui musyawarah mufakat, akhirnya penentuan dilakukan dengan cara voting.

"Berdasarkan tata tertib dewan pengupahan apabila tidak tercapai maka penentuan upah dilakukan dengan jalan voting. Hasilnya mayoritas menyetujui penetapan UMK berdasarkan surat edaean menteri tenaga kerja," terang Rufindi.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved