HARI PAHLAWAN 2020
Tak Bisa Sembarangan, Begini Syarat dan Prosedur Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
Penetapan seseorang untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional ditetapkan melalui para anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id - Presiden Jokowi bakal menganugerahi gelar Pahlawan Nasional pada 6 tokoh.
Mereka adalah Sultan Baabullah (Maluku Utara), Machmud Singgirei Rumagesan (Papua Barat), Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo (DKI Jakarta), Arnold Mononutu (Sulawesi Utara), Sutan Mohammad Amin Nasution (Sumatera Utara), Raden Mattaher Bin Pangeran Kusin Bin Adi (Jambi).
Pemberian gelar ini bakal dilakukan bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional, 10 November mendatang.
Gelar istimewa ini tak bisa diberikan pada sembarang orang.
Hanya orang-orang berjasa dan berkontribusi besar bagi Bangsa dan Negara yang berhak menyandang gelar ini.
Penetapan seseorang untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional ditetapkan melalui para anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Aturan dewan gelar tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dewan yang kepengurusannya berada di bawah Kementerian Sosial tersebut terdiri atas tujuh orang, satu ketua, satu wakil ketua, dan lima orang anggota.
Lantas, apa saja kriteria dan syaratnya?
Baca juga: Rekomendasi 8 Film Bertema Perjuangan untuk Semarakkan Hari Pahlawan, Kartini hingga Wage
Kriteria Calon Pahlawan Nasional

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Maruf Amin saat penganugerahan gelar pahlawan nasional di Istana Negara, Jumat (8/11/2019).
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26, terdapat syarat-syarat untuk memperoleh gelar.
Syarat-syarat ini terdiri dari syarat umum dan khusus, yaitu:
Syarat Umum:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.