HARI PAHLAWAN 2020

Tak Bisa Sembarangan, Begini Syarat dan Prosedur Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional

Penetapan seseorang untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional ditetapkan melalui para anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Tribunnews
PAHLAWAN - Ini syarat dan prosedur pemberian gelar Pahlawan Nasional. FOTO: Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Maruf Amin saat penganugerahan gelar pahlawan nasional di Istana Negara, Jumat (8/11/2019). 

- Komposisi seminar terdiri dari :

(a) Perwakilan Kementerian Sosial RI,

(b) Pakar/Sejarawan level Nasional,

(c) Pakar/Sejarawan level Daerah/ Provinsi.

Dokumen-dokumen Pendukung calon Pahlawan Nasional, antara lain :

- Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima/diperoleh.

- Catatan pandangan/ pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang calon Pahlawan Nasional. yang bersangkutan.

- Foto-foto/ gambar dokumentasi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan.

- Foto calon Pahlawan Nasional berukuran 5 R sejumlah tiga (tiga) lembar.

- Telah diabadikan namanya melalui sarana monumentall sehingga dikenal masyarakat disertai surat keterangan dan foto dari Pemda setempat..

- Buku–buku pendukung usulan Calon Pahlawan Nasional

- Biodata dan kontak lengkap ahli waris calon Pahlawan Nasional yang diusulkan

- Seluruh Dokumen/data pengusulan calon Pahlawan Nasional dimasukan kedalam CD 

Baca juga: Hari Pahlawan 2020, Gubernur Sumut Pertama dan Kapolri Pertama Jadi Pahlawan Nasional

Prosedur

Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota setempat.

Bupati/Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur, melalui instansi Sosial Provinsi setempat.

Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui Proses seminar, Diskusi maupun Sarasehan).

Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI, Alenteri Sosial RI Cq, Direktorat Jenderal Pemberdayaan sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Direktorat kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi.

Usulan calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan.

Baca juga: Bakal Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Siapa Sosok Arnold Mononutu? Bukan Orang Sembarangan

Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial ‘RI.. diajukan kepada Presiden-RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.

Usulan Calon Pahlawan Nasional yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali 1 (satu) kali dan dapat diusulkan kembali minimal 2 (dua) tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan, sedangkan usulan Calon-Pahlawan Nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada Menteri.

Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul '17 AGUSTUS - Prosedur dan Kriteria Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional'.

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved