DEMO BURUH DI BINTAN
FSPMI Bintan Ungkap Kondisi 2 Buruh Reaktif saat Demo Buruh di Bintan Industrial Estate
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bintan Andi Sihaloho mengungkap, jika dua buruh yang reaktif saat demo buruh di Bintan sedang tidak fit.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Demo buruh di Bintan menerapkan protokol kesehatan.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono yang memantau langsung situasi, mengarahkan massa yang demo di pintu masuk I Kawasan Bintan Industrial Estate (BIE) untuk mengikuti rapid test.
Tujuannya tidak lain untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
"Kepada buruh yang ingin bergabung mohon kerja samanya untuk menjalani rapid test.
Jangan sampai ada yang masuk tanpa dirapid test," ucap Bambang,"Senin (9/11/2020).
Sejumlah buruh sebelumnya tetap menggelar unjuk rasa di di depan pintu masuk 1 Kawasan Bintan Industrial Estate (BIE) ditengah turunnya hujan di Kabupaten Bintan.
Para buruh tampak tidak gentar untuk menyampaikan aspirasinya ditengah di guyur hujan.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bintan, Andi Sihaloho mengatakan, aksi unjuk rasa ini sudah mulai berkumpul sejak pukul 07:30 WIB pagi tadi hingga sekarang.
Dalam aksi ini ada enam penyataan sikap dan tuntutan yang menjadi prioritas para buruh.
Pertama, menolak upah murah di Bintan. Menurutnya, pekerja dan perusahaan harus saling menguntungkan dalam menjalankan perusahaan.
Baca juga: Demo Buruh di Bintan, Dua Orang Reaktif Setelah Jalani Rapid Test
Baca juga: Disnaker Bintan Usulkan Dua Besaran UMK 2021, Mana yang Akan Dipilih Gubernur Kepri?

"Sebab dengan pekerja sejahtera, maka produktivitas perusahaan pun meningkat. Pengusaha untung masyarakat adil dan makmur,” tuturnya, Senin (9/11/2020).
Kedua, mendesak pemerintah dan Apindo untuk menyetujui usulan UMK dari semua serikat / buruh yang ada di Kabupaten Bintan yakni menaikkan UmK Bintan tahun 2021 sebesar Rp 123.743.
Ketiga, mendesak Pjs Bupati Bintan agar merekomendasikan UMK Bintan tahun 2021 untuk ditetapkan Pjs Gubernur sebesar Rp 3.772.457.
Keempat, mendesak Apindo dan pemerintah untuk menerapkan struktur skala upah yang berkeadilan di setiap perusahaan Bintan,
Kelima, meminta DPRD Bintan bersama Pemerintah untuk membuatkan kebijakan yang melindungi dan menyejahterakan tenaga kerja di Bintan.
"Nah untuk yang Keenam menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Klaster Ketenakerjaan,"terangnya.
Andi juga berharap, enam sikap dan tuntutan pekerja yang disuarakan dalam aksi semoga menjadi perhatian pengusaha, pemerintah dan dewan.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)