ANAMBAS TERKINI
Dinkes Anambas Minta Warga Tak Abaikan Masker, Sudah 8 Kasus Positif Corona di Anambas
Dinkes Anambas mengungkapkan, jika penggunaan masker menjadi salah satu cara yang ampuh untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Editor: Septyan Mulia Rohman
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dinkes Anambas atau Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Kepulauan Anambas tak bosan mengajak masyarakat untuk mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Delapan pasien positif virus Corona di Anambas, menurut mereka menjadi pelajaran penting agar kasus serupa tidak kembali bertambah di kabupaten terluar di Indonesia ini.
Menurut Kadinkes Anambas Herianto, masker merupakan komponen penting untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Saya kemarin sempat pergi ke Jakarta. Di sana itu jujur khawatir sebab wilayahnya yang ramai orang.
Tidak tahu yang kita pegang seperti tangga atau gagang pintu steril atau tidak.
Jadi memang masker ini merupakan salah satu cara ampuh untuk pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Herianto, Rabu (11/11).

Herianto mengatakan, saat menggunakan masker kita bisa mencegah masuknya virus tersebut ketika berada di luar ruangan.
"Jadi penting sekali masker ini dipakai masyarakat, kebanyakan orang di sini ada yang malas memakai masker, padahal masker ini sangat penting sekali," sebutnya.
Ia berharap kesadaran masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker.
Seruan protokol kesehatan, sebelumnya disampaikan Satpol PP Anambas.
Mereka meminta sejumlah pedagang pasar dan toko untuk menyediakan fasilitas cuci tangan.
Ini menurutnya penting untuk mencegah penularan virus Corona di Anambas.
Pemkab Anambas melalui gugus tugas Covid-19 Anambas juga meminta warga untuk menjaga jarak.
Seperti diketahui, sudah delapan kasus positif Covid-19 di Anambas.
"Selain mencuci tangan, pengunjung juga diwajibkan untuk menggunakan masker," ucap Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kepulauan Anambas Zairin, Rabu (11/11/2020).
Ia menegaskan, pihaknya tidak segan-segan dalam menindak tegas kepada pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Dinkes Bintan Catat 202 Pasien Sembuh Virus Corona, Rawat 27 Kasus Covid-19, 5 Pasien Meninggal
Baca juga: Covid-19 di Tanjungpinang, 20 Kasus Positif, Tambah 13 Pasien Sembuh Virus Corona

Mulai dari sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan, hukuman fisik seperti push up sampai menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini, sebelumnya sudah diatur dalam Perbup Nomor 43 Tahun 2020.
Dalam Perbup tersebut, sanksi bagi orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan diwajibkan untuk membersihkan sarana fasilitas umum maksimal selama satu jam.
Sedangkan bagi pelaku usaha seperti pedagang, rumah makan, dan kedai kopi, warung, dan fasilitas umum akan diberi sanksi penghentian sementara operasional usaha atau pencabutan izin usaha.
Seluruh masyarakat Kepulauan Anambas harus mengikuti 4M yakni menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
"Pasti kami beri sanksi. Memang pemilik usaha harus punya tempat cuci tangan.
Setiap pengunjung yang masuk mereka harus cuci tangan terlebih dahulu dan harus melalui standar protokol kesehatan," ungkapnya.
Pantauan TribunBatam.id di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, beberapa toko ada yang membuat batasan di depan toko untuk akses jual beli pengunjung.
Batasan itu dibuat menggunakan tali plastik dengan tulisan batas masuk. Sedangkan untuk akses hanya dibatasi sampai di depan toko.
Razia Protokol Kesehatan di Anambas
Satpol PP dan TNI Kabupaten Kepulauan Anambas razia protokol kesehatan.
Saat berada di Pasar Ikan Kecamatan Siantan, personel terlihat menegur seorang pemuda karena tak memakai masker.
Ia pun diberi arahan untuk tidak menjadikan baju sebagai maskernya.
"Kan sudah tahu kalau sekarang ini wajib pakai masker saat keluar rumah.
Itu baju kamu dipakai aja untuk dijadikan masker, tutupin hidung.
Jangan dibuka, jangan sampai saya lihat kamu tidak pakai masker," seru seorang petugas dari TNI Angkatan Darat kepada pria yang tidak menggunakan masker itu, Senin (9/11/2020).
Tidak hanya pria di Pasar Ikan Kecamatan Siantan, perwakilan personel instansi ini terus mencari dan menyisir masyarakat serta pedagang yang tidak menggunakan masker di pasar ikan tersebut.
Masyarakat yang berbelanja di pasar ikan saat itu mengindahkan seruan Pemerintah Daerah dengan menggunakan masker saat berada di luar.
Tim gabungan langsung beralih ke pasar sayur yang jaraknya sekitar 200 meter dari pasar ikan.
Setibanya di pasar sayur atau yang lebih dikenal dengan pasar Inpres, Tim gabungan langsung memberi imbauan kepada pedagang agar memakai masker.
"Kami akan tertibkan setiap hari berdasarkan Perbup Nomor 43, setiap harinya kita akan melakukan razia seperti ini.
Lokasinya itu di keramaian yang sering dikunjungi masyarakat, seperti di warung kopi maupun di pasar," ujar Kasatpol PP Kepulauan Anambas Zairin.
Tentunya bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi tegas.
(TribunBatam.id/Rahma Tika)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News