Kamis, 16 April 2026

3 Fraksi DPR Usulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol, 18 Orang dari PPP, 2 PKS dan 1 Gerindra

Tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) mengusulkan Rancangan Undang-Undang ( RUU ) tentang Larangan Minuman Beralkohol

kompas.com
3 Fraksi DPR Usulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol, 18 Orang dari PPP, 2 PKS dan 1 Gerindra 

3 Fraksi DPR Usulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol, 18 Orang dari PPP, 2 PKS dan 1 Gerindra

TRIBUNBATAM.ID - Tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) mengusulkan Rancangan Undang-Undang ( RUU ) tentang Larangan Minuman Beralkohol.

PPP, PKS, dan Gerindra menjadi fraksi pengusul RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Baca juga: Gaya Barat Uni Emirat Arab, Izinkan Warga Minum Alkohol serta Kumpul Kebo, Reformasi Pikat Pelancong

Baca juga: Cara Mengatasi Sesak Napas Akibat Asam Lambung, Berhenti Merokok hingga Hindari Alkohol

Ilustrasi minuman beralkohol
Ilustrasi minuman beralkohol (Tribunnewswiki.com)

Menurut anggota Badan Legislatif ( Baleg ) DPR Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal, RUU tersebut diusulkan 18 anggota DPR Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS dan satu anggota Fraksi Gerindra.

Baca juga: Kulit dan Mata Menguning, Kenali Gejala Kanker Hati, Peminum Alkohol Wajib Waspada

Baca juga: Pengaruh Alkohol, 5 Remaja Perkosa 2 Gadis SMP dalam Kondisi Mabuk, 2 Pelaku DPO

"Spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945," ujar Illiza kepada wartawan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: 5 Pilihan Produk Micellar Water tanpa Alkohol, Harga di Bawah 100 ribu, Cocok untuk Kulit Kering

Ilustrasi ribuan botol minuman alkohol impor ilegal yang diamankan Polres Bintan dimusnahkan, Rabu (30/5/2018)
Ilustrasi ribuan botol minuman alkohol impor ilegal yang diamankan Polres Bintan dimusnahkan, Rabu (30/5/2018) (tribun batam)

Menurutnya, larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, di mana Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ( UUD 1945 ).

Baca juga: Deretan Jenis Makanan dan Minuman Pemicu Insomnia, Salah Satunya Minuman Beralkohol

Baca juga: Ibu dan Anak Berhubungan Badan Karena Terpengaruh Alkohol, Kini Diusir Warga Kampung

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan," paparnya.

Baca juga: Berhenti dari Kecanduan Alkohol Secara Tiba-tiba Bisa Sebakan Delirium Tremens, Apa Itu?

Ilustrasi mabuk akibat minuman beralkohol
Ilustrasi mabuk akibat minuman beralkohol (kompas.com)

"Alquran juga menyebutkan dalam surat Al Maidah (90-91) yang artinya, wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minumana keras, berjudi, (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung," sambung Illiza.

Baca juga: Dalam Pengaruh Alkohol, Wanita Ini Tak Sadar Diperkosa Bergilir Oleh Tukang Parkir

Ia menyebut, RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

Selain itu, kata Illiza, adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Baca juga: Pengemudi Camry yang Tewaskan Pengguna Skuter Tak Ditahan Meski Positif Alkohol, Diduga Anak Pejabat

Baca juga: Pembayaran Cukai Rokok & Minuman Alkohol di Batam Meningkat 2 Kali Lipat Tahun 2019, Gegara Hal Ini

Ilustrasi alat berat melindas minuman beralkohol berbagai merek saat pemusnahan barang milik negara di halaman dermaga KP2BC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Kamis (26/11/2015)
Ilustrasi alat berat melindas minuman beralkohol berbagai merek saat pemusnahan barang milik negara di halaman dermaga KP2BC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Kamis (26/11/2015) (Tribun Batam/Rachta Yahya)

Adapun sejumlah poin usulan norma larangan minuman beralkohol.

Di antaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukkan.

Baca juga: BPOM Larang Penjualan Minuman Alkohol Secara Online, Ini Alasannya

Baca juga: Alkohol Dicampur Air Jadi Alternatif Hand Sanitizer, DPRD Karimun Minta Ditempatkan di Pelabuhan

Baca juga: Bertengkar, Wanita di China Buat Berita Bohong Pacar Terinfeksi Virus Corona, Terpengaruh Alkohol

"Saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU hanya dimasukkan pada Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU," tuturnya.

.

.

.

(*)

Baca berita lain di Google

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPP, Gerindra, dan PKS, 3 Fraksi di DPR yang Usulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved