Jumat, 17 April 2026

PILKADA KEPRI

KPU Kepri Minta Paslon di Pilkada Kepri Kawal Protokol Kesehatan, Cegah Penyebaran Virus Corona

Menurut KPU Kepri, kewajiban paslon untuk menerapkan protokol kesehatan di Pilkada Kepri sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
KPU KEPRI - Ketua KPU Kepri Sriwati menegaskan tiap paslon di Pilkada Kepri wajib kawal protokol kesehatan. 

Ia sudah meminta Kadinkes Provinsi dan Direktur Rumah Sakit agar petugas KPU yang terjangkit virus Covid-19 ditangani secara khusus.

Menurutnya Pilkada tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tak ada teknis Pilkada yang dievaluasi.

Melainkan yang harus ditekan adalah menangani masalah kasus Covid-19 ini.

"Pilkada tidak terganggu. Pelaksanaannya 9 Desember 2020 jadi masih lama," katanya.

Pihaknya sebagai mitra KPU dan Bawaslu, ia meminta RS dan Kadinkes melakukan perawatan.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Roma Uly Sianturi)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved