Terungkap Alasan Tersangka Sebarkan Video Syur Mirip Gisel, Polisi Buru Penyebar Pertama
Dua tersangka sengaja menyebarkan video syur mirip Gisel untuk menambah follower serta ikut kuis berhadiah
PP diamankan setelah penyidik melakukan gelar perkara awal tersebut, Rabu (11/11/2020) sore.
Saat gelar perkara, penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran dalam penyebaran video sehingga menaikkan status kasus PP dari penyelidikan ke penyidikan.
"Ini pemilik akun Twitter yang nyebarin video itu sudah ditangkap, inisialnya PP, seorang pria," kata sumber di Polda Metro Jaya itu, Kamis (12/11/2020).
Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan PP sebagai tersangka dan ditahan sementara.
Gelar perkara
Sebelumnya, aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara awal kasus penyebaran video asusila mirip Gisella Anastasia dan Jessica Iskandar, Rabu (11/11/2020).
Yusri Yunus mengatakan, penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana dalam penyebaran video sehingga menaikkan status kasus kedua video dari penyelidikan ke penyidikan.
"Rabu sore kemarin kita lakukan gelar perkara awal untuk laporan penyebaran video syur mirip saudari G dan JI, yang keduanya publik figur. Hasilnya, status kasusnya dari tingkat penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri, Kamis (12/11/2020).
Berdasarkan gelar perkara itu ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam video viral di media sosial itu berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi.
"Jadi saat ini kasusnya terus disidik oleh penyidik Subdit Ciber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Dia menjelaskan, gelar perkara awal dilakukan setelah penyidik meminta keterangan pelapor, sejumlah saksi dan ahli bahasa untuk dua kasus video asusila mirip artis itu.
"Karena pelapornya sama, saksinya juga sama, ahli yang dimintai keterangan sama dan pasal yang dipersangkakan untuk dua kasus video itu pun sama," kata Yusri.
Tim penyidik yang menangani kedua kasus juga sama, sehingga dilakukan gelar perkara awal.
"Dan hasil gelar perkara, status kasusnya naik ke penyidikan, seperti yang saya bilang tadi," kata Yusri.
Kemudian, penyidik mengagendakan memeriksa 2 saksi tambahan untuk kedua kasus itu.