Sabtu, 11 April 2026

Diduga Korupsi Anggaran Kampus, Rektor Unnes Dilaporkan ke KPK oleh Mahasiswanya

Rektor Unnes dilaporkan ke KPK karena dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.

Kompas.com/Istimewa
Seorang mahasiswa bernama Frans Josua Napitu, melaporkan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) atas dugaan korupsi anggaran kampus. 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Seorang mahasiswa bernama Frans Josua Napitu, melaporkan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) atas dugaan korupsi anggaran kampus.

Rektor Unnes dilaporkan ke KPK karena dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.

Dalam temuannya, Frans Josua Napitu menemukan beberapa komponen terkait anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.

Frans mengatakan, komponen anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi Covid-19.

Surat laporan tersebut telah dikirimkan secara langsung oleh pelapor Frans Josua Napitu ke kantor KPK RI pada Jumat (13/11/2020).

Sementara itu, KPK membenarkan telah menerima laporan dugaan korupsi Rektor Universitas Negeri Semarang ( Unnes) Fathur Rokhman oleh seorang mahasiswanya.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Pilkada Tak Pengaruhi Proses Hukum Cakada yang Terlibat Korupsi

Baca juga: Sidang Korupsi Izin Tambang di PN Tanjungpinang Hadirkan 13 Kuasa Hukum, 2 Terdakwa Berstatus PNS

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi dan penelaahan terhadap laporan

"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," kata Ali, Jumat (13/8/2020).

Ali menuturkan, apabila ada dua bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi tersebut, KPK akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di samping itu, Ali juga mengimbau publik untuk melaporkan dugaan korupsi yang mereka ketahui ke KPK.

"KPK menyadari peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting, untuk itu masyarakat yang mengetahui adanya dugaan Tipikor dapat melaporkan kepada KPK melalui Pengaduan masyarakat atau call center KPK di nomor 198," ujar Ali.

Mahasiswa Unnes Frans Napitu laporkan kasus dugaan korupsi Rektor Unnes ke KPK RI, Jumat (13/11/2020.
Mahasiswa Unnes Frans Napitu laporkan kasus dugaan korupsi Rektor Unnes ke KPK RI, Jumat (13/11/2020. (KOMPAS.com/istimewa)

Diberitakan, Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia oleh mahasiswanya atas kasus dugaan korupsi.

Menanggapi hal tersebut, Rektor Unnes Fathur Rokhman mengaku belum mendapatkan materi substansi laporan yang disampaikan ke KPK RI.

"Kami belum mendapatkan materi substansi laporan sehingga belum bisa menentukan langkah," katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved