Kapolda Dicopot Tak Berdaya Bubarkan Kerumunan Simpatisan FPI, IPW: Polri Mendua Tegakkan Protokol

IPW mengatakan dalam kegiatan yang dilakukan sejumlah tokoh atau dihadiri sejumlah tokoh berpengaruh polisi tidak berani membubarkannya

istimewa
Kapolda Dicopot Tak Berdaya Bubarkan Kerumunan Simpatisan FPI, IPW: Polri Mendua Tegakkan Protokol. Ribuan massa berdatangan ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, jelang kedatangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Selasa (10/11/2020) 

Di satu sisi, pencopotan Nana Sudjana adalah sanksi konsekuensi dari adanya peraturan Kapolri tentang pelarangan pengumpulan massa.

"Di sisi lainnya, IPW melihat ini jangan-jangan bagian dari persaingan bursa calon Kapolri, karena beliau ini 'Geng Solo' yang disebut-sebut calon kuat juga," kata dia.

Neta kemudian menyinggung pihaknya pernah menyebutkan ada delapan jenderal, baik jenderal bintang dua maupun tiga berpeluang menjadi Kapolri.

Sanksi tegas Polri

Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan akan memproses hukum kepada seluruh masyarakat yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 atau virus corona.

Hal itu tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tanggal (16/11/2020) yang ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Trending Twitter Karena Sindir Habib Rizieq Shihab, Nikita Mirzani: Gak Takut Juga Gue

Dalam telegram tersebut, proses hukum tersebut diberlakukan lantaran kepolisian bertugas menjaga Harkamtibmas, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum harus senantiasa menjunjung tinggi azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi.

Pada poin kelima telegram tersebut, Polri menyatakan apabila dalam penegakan Perda/peraturan kepala Daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas Kamtibmas, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun.

Tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Tindakan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan juga berdasarkan atas masih belum stabilnya angka konfirmasi pasien positif virus corona di Indonesia. Atau kata lain, sampai kini masih terus mengalami penambahan.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis (Humas Mabes Polri)

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Polri akan bersinergi dengan pihak TNI, Pemda, dan Kementerian/lembaga untuk bersama-sama terpadu melaksanakan pengawasan, patroli, pendisiplinan, dan penegakan hukum kedisiplinan protokol kesehatan.

"Polri juga akan melakukan langkah upaya secara administratif, taktis dan teknis, yang menjadi acuan dalam penyelidikan maupun penyidikan terhadap pelanggar tindak pidana penerapan protokol kesehatan Covid-19," kata Argo dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).

Lalu upaya pemenuhan alat bukti yang menjadi acuan, lanjutnya, dalam penyidikan terhadap pelanggar atau pelaku tindak pidana penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Mulai Beredar Nama Calon Pengganti Kapolri Idham Azis, Siapa-siapa Saja Mereka?

Kemudian, langkah upaya koordinasi Criminal Justice System untuk kelancaran proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

Selain itu, bagi personel Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap segala pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dievaluasi dan diberikan sanksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved