Bola Panas UMK Batam 2021 di Gubernur Kepri, Naik Rp 20.600 Dipandang Adil untuk Pengusaha & Buruh
Bola panas usulan Upah Minimum Kota ( UMK ) Batam berada di tangan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri)
Bola Panas UMK Batam 2021 di Gubernur Kepri, Naik Rp 20.600 Dipandang Adil untuk Pengusaha & Buruh
TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Bola panas usulan Upah Minimum Kota ( UMK ) Batam berada di tangan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).
Pemko Batam yang mengambil jalan tengah antara permintaan buruh dan pengusaha, akhirnya menaikkan sedikit UMK Batam untuk 2021, yakni naik 0,5 persen atau Rp 20.651.
Pemko berdalih angka itu adil baik untuk buruh yang ingin UMK naik dan pengusaha yang minta UMK tetap.
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan usulan UMK naik hanya terjadi di dua kota besar, yakni Batam dan Ibu Kota Provinsi Kepri, Tanjungpinang.
Baca juga: Kadisnaker Kepri Irit Bicara Ditanya Pembahasan UMK 2021, Saya Lebih Bagus Diam Saja
Baca juga: TUNTUT Kenaikan UMK Batam 2021, Buruh Bakal Gelar Demo di Depan Kantor Walikota Selama 5 Hari
Meski ada usulan dari Pemko Batam, namun semua keputusan ada di Gubernur Kepri.
"Semua ada di tangan Gubernur, dan sudah kita kirim usulan untuk Batam," kata dia, Selasa (17/11/2020) melalui keterangan tertulis dari Media Center Pemko Batam.

Syamsul mengaku, usulan tersebut sudah mempertimbangkan dua pihak, pengusaha dan pekerja.
Ia mengaku, dalam pembahasan upah Batam, para pengusaha ingin UMK Batam tetap atau sama dengan UMK 2020, yakni Rp 4.130.279 sesuai surat edaran Kemenaker.
"Sementara buruh inginnya naik jadi Rp 4.265.339 sesuai PP 78/2015," kata dia.
Untuk itu, keputusan yang diambil mengakomodir kedua pihak, meski keputusan final ada di tingkat provinsi.
Ia juga berharap apa yang diusulkan bisa diterima dan tidak memberatkan semua pihak.
"Kalau disetujui UMK Batam 2021 naik jadi Rp 4.150.930," ujarnya.
Baca juga: BURUH Kawal Rapat UMK Batam 2021, Gelar Aksi di Depan Kantor UPT Kawasan Tenaga Kerja Kepri
Baca juga: Disnaker Bintan Serahkan Dua Opsi Usulan UMK 2021 ke Bupati Bintan Hari Ini
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker ) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikan dan dalam tahap pembahasan di tingkat provinsi.
Ia mengaku, Pemko Batam sebatas mengusulkan dan semua ditetapkan di tingkat provinsi.
"Dua hari terakhir ini belum sampai membahas upah.
Seluruh rekomendasi sudah masuk hanya dua kota yang berbeda dengan yang lain.
Kita berharap dewan pengupahan selesai hari ini karena penetapan UMK paling akhir 20 November nanti dengan SK Gubernur," kata dia.

Panglima Garda Metal tolak mentah-mentah
Sementara itu Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto menolak mentah-mentah usulan UMK yang disampaikan pemko.
Ia pun meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mangara Simarmata, mengembalikan surat rekomendasi kenaikan UMK 0,5 persen yang diberikan Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum.
Pasalnya Syamsul mengeluarkan angka itu bukan berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota.
Baca juga: Setiap Tahun Penetapan Upah Minimum Ribut, Apindo Dorong Serikat Pekerja Negosiasi ke Perusahaan
Syamsul dinilai tidak menerapkan aturan UU yang berlaku untuk menentukan UMK yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015 dan Permen Nomor 15 Tahun 2020.
"Kami minta Gubernur untuk mengembalikan rekomendasi itu dulu supaya diperbaiki," ujar Suprapto.
Adapun pembahasan UMK 2021 kembali dilangsungkan di Kantor Graha Kepri, Jalan Engku Putri Nomor 8, Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau secara tertutup di Lantai 6.
"Iya ini lagi pembahasan," ujar Ketua SPSI Kepri sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja Kepri Syaiful Badri Sofyan, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Terkait Surat Edaran Menaker, Apindo: Upah Minimum Tidak Didesain untuk Satu Keluarga
Selain itu, dalam pertemuan hari ini, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan penolakan tegas SK Gubernur Kepri Nomor 1300 Tahun 2020 tentang upah minimum provinsi (UMP) yang tidak mengalami kenaikan.
Tuntutan pencabutan SK tersebut pun dilayangkan melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, pada Senin (16/11/2020).
Buruh menyatakan, tidak mau ikut serta dalam pembahasan UMK apabila SK tersebut belum dicabut.
"Kami juga meminta UMP Kepri juga naik sesuai dengan angka pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan BPS yaitu 3,27 persen," katanya.
.
.
.
Baca berita menarik lain di Google
(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)