PILKADA BINTAN
KPU Bintan Pasang Target Lipat Surat Suara Pilkada Bintan Rampung Dalam 5 Hari
KPU Bintan menargetkan proses pelipatan surat suara di Pilkada Bintan selesai pada 23 November 2020.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Jadi kertas surat suara untuk kebutuhan Pilkada Bintan tahun 2020 ini, nantinya akan diterbangkan dari Jakarta ke Bintan pada 17 November 2020," ucapnya.
Penertiban APK Paslon Pilkada Kepri di Tambelan
Bawaslu Bintan menyasar Kecamatan Tambelan dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Bintan.
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan Apel Siaga oleh Personil yang terlibat dalam Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipimpin oleh Kapolsek Tambelan Ipda Missyamsu Alson di Kantor Panwaslu Kecamatan Tambelan.
Dalam penertiban APK yang dilaksanakan di Tambelan, sebanyak 10 orang personel gabungan yang turun bersama Panwaslu Kecamatan Tambelan.
Mereka di antaranya 2 personel Polsek Tambelan, satu anggota Koramil 07 Tambelan, empat SAtpol PP dan 3 dari PKD.
Baca juga: Virus Corona Serang Balita Dua Tahun di Tanjungpinang, Tambah 6 Kasus Positif Covid-19
Baca juga: Virus Corona Intai Warga Jemaja, 1 Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, Total 11 Kasus

Dari penertiban itu, terdapat 3 spanduk paslon Pilkada Kepri dan satu umbul-umbul yang ditertibkan dalam kegiatan yang dimulai sekira pukul 11.30 WIB.
"Selanjutnya, ada juga di tertibkan 1 buah spanduk Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan," ungkap Panwaslu Kecamatan Tambelan, Iwan, Selasa (17/11/2020).
Dengan telah dilakukan penertiban itu, Iwan juga tidak lupa mengimbau kepada tim pasangan calon baik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri serta calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan untuk mematuhi aturan pemasangan APK sesuai titik yang sudah ditentukan.
"Jangan sampai nanti kita kembali tertibkan APK tersebut karena kesalaham dalam memasang APK di lokasi yang salah," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News