Habib Bahar bin Smith Akan Diperiksa Berstatus Tersangka, Polisi Belum Ada Terima Surat Perdamaian
Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan
Habib Bahar bin Smith Akan Diperiksa Berstatus Tersangka, Polisi Belum Ada Terima Surat Perdamaian
TRIBUNBATAM.ID - Polisi menyatakan belum ada menerima surat perdamaian antara driver online yang melaporkan kasus penganiayaan diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith.
Polda Jawa Barat ( Jabar ) sendiri telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan dijadwalkan diperiksa.
Pemeriksaan akan dilakukan setelah polisi mengantongi izin dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Baca juga: Sengkarut Tersangka Habib Bahar bin Smith, Pelapor Terlapor Damai Cabut Laporan, Polisi Membantah
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Tersangka Kasus 2018, Pengacara Pelapor Kaget: Sudah Damai Kok
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Tersangka, Dilaporkan Driver Online Tahun 2018, Pengacara Ngawur dan Ngarang
"Ditreskrimum Polda Jabar mengagendakan pemanggilan Bahar bin Smith itu nanti tanggal 23 November, kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan lanjutan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu (18/11/2020).
Menurut Erdi, Bahar akan diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di Bogor.
"Dalam kasus penganiyaan di rumahnya beberapa waktu lalu, yang korbannya adalah driver online," kata Erdi.
Namun, Erdi belum bisa memastikan di mana Bahar akan diperiksa.
Baca juga: Penyebab Habib Bahar bin Smith Dipenjara Lagi, Novel Bamukmin Menduga Berhubungan Perayaan Kebebasan
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Habib Bahar bin Smith, Minta Waktu Sebelum ke Lapas: Saya Gak Bakal Kabur
"Tempatnya belum tentu, apakah di Polda Jabar atau di mana," ucap dia.
Terkait klaim damai yang terjadi antara Bahar dan korban, Erdi mengatakan bahwa pihak Polda Jabar belum menerima surat damai tersebut.
"Sampai sekarang penyidik belum pernah menerima yang namanya pencabutan, perdamaian.
Cuma, yang jelas di dalam mekanisme tersebut, di dalam masalah restorative juctice, itu ada Perkap Tahun 2019," ucap Erdi.
Baca juga: Kembali Masuk Bui, Kini Habib Bahara Bin Smith Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Mekanisme pencabutan laporan dan perdamaian itu, menurut Erdi, nantinya penyidik akan membuat kelanjutan berita acara masing-masing pihak yang melakukan perdamaian.
"Ditanyakan dulu, apakah yang bersangkutan ada keinginan berdamai, mencabut dan sebagainya.
Setelah itu mekanisme selanjutnya dilakukan gelar perkara lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith.jpg)