Habib Bahar bin Smith Akan Diperiksa Berstatus Tersangka, Polisi Belum Ada Terima Surat Perdamaian

Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith Akan Diperiksa Berstatus Tersangka, Polisi Belum Ada Terima Surat Perdamaian. Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018) 

Habib Bahar bin Smith Akan Diperiksa Berstatus Tersangka, Polisi Belum Ada Terima Surat Perdamaian

TRIBUNBATAM.ID - Polisi menyatakan belum ada menerima surat perdamaian antara driver online yang melaporkan kasus penganiayaan diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith.

Polda Jawa Barat ( Jabar ) sendiri telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan dijadwalkan diperiksa.

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah beberapa waktu lalu. (Ist/ Tribunbogor)

Pemeriksaan akan dilakukan setelah polisi mengantongi izin dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca juga: Sengkarut Tersangka Habib Bahar bin Smith, Pelapor Terlapor Damai Cabut Laporan, Polisi Membantah

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Tersangka Kasus 2018, Pengacara Pelapor Kaget: Sudah Damai Kok

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Tersangka, Dilaporkan Driver Online Tahun 2018, Pengacara Ngawur dan Ngarang

"Ditreskrimum Polda Jabar mengagendakan pemanggilan Bahar bin Smith itu nanti tanggal 23 November, kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan lanjutan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu (18/11/2020).

Habib bahar bin Smith mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait penganiayaan yang dilakukannya terhadap dua remaja
Habib bahar bin Smith mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait penganiayaan yang dilakukannya terhadap dua remaja (TribunJabar.id/Mega Nugraha)

Menurut Erdi, Bahar akan diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di Bogor.

"Dalam kasus penganiyaan di rumahnya beberapa waktu lalu, yang korbannya adalah driver online," kata Erdi.

Namun, Erdi belum bisa memastikan di mana Bahar akan diperiksa.

Baca juga: Penyebab Habib Bahar bin Smith Dipenjara Lagi, Novel Bamukmin Menduga Berhubungan Perayaan Kebebasan

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Habib Bahar bin Smith, Minta Waktu Sebelum ke Lapas: Saya Gak Bakal Kabur

"Tempatnya belum tentu, apakah di Polda Jabar atau di mana," ucap dia.

Terkait klaim damai yang terjadi antara Bahar dan korban, Erdi mengatakan bahwa pihak Polda Jabar belum menerima surat damai tersebut.

"Sampai sekarang penyidik belum pernah menerima yang namanya pencabutan, perdamaian.

Cuma, yang jelas di dalam mekanisme tersebut, di dalam masalah restorative juctice, itu ada Perkap Tahun 2019," ucap Erdi.

Baca juga: Kembali Masuk Bui, Kini Habib Bahara Bin Smith Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Mekanisme pencabutan laporan dan perdamaian itu, menurut Erdi, nantinya penyidik akan membuat kelanjutan berita acara masing-masing pihak yang melakukan perdamaian.

Habib Bahar bin Smith ditahan di Polda Metro Jaya, terkait kasus penganiayaan anak
Habib Bahar bin Smith ditahan di Polda Metro Jaya, terkait kasus penganiayaan anak (Facebook)

"Ditanyakan dulu, apakah yang bersangkutan ada keinginan berdamai, mencabut dan sebagainya.

Setelah itu mekanisme selanjutnya dilakukan gelar perkara lagi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved