MABES Polri Respons Ancaman FPI Terkait Reuni 212 di Monas, Desak Semua Taat Protokol Kesehatan
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia ( Mabes ) Polri menyahuti tantangan sejumlah organisasi, yang berencana tetap menggelar Reuni 212
MABES Polri Respons Ancaman FPI Terkait Reuni 212 di Monas, Desak Semua Taat Protokol Kesehatan
TRIBUNBATAM.ID - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia ( Mabes ) Polri menyahuti tantangan sejumlah organisasi, yang berencana tetap menggelar Reuni 212.
Polri, dalih membandingkan kerumunan massa dengan Pilkda atak tepat, apalagi pelaksanaan Pilkada sudah diatur dalam undang-undang
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 perlu dibedakan dengan jenis kerumunan lainnya.
Pernyataan Awi terkait ancaman Front Pembela Islam ( FPI ), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama ( GNPFU ) dan Persaudaraan Alumni ( PA ) 212 yang bakal tetap menggelar Reuni 212, apabila pemerintah membiarkan kerumunan Pilkada.
Baca juga: Kerumunan Pilkada Boleh! FPI Ancam Gelar Reuni 212, Polri: Jangan Samakan dengan Alasan Gak Jelas
Baca juga: Hajatan Habib Rizieq Vs Kerumunan Massa Gibran, Putra Jokowi Trending Twitter Siap Dihukum !

"Kalau ada pihak-pihak, orang-orang yang tidak jelas melakukan pengancaman dengan dalih adanya kerumunan-kerumunan, bahwasannya kita sudah pakai aturan tadi, peraturan perundang-undangan sudah mengatur semua (tentang Pilkada)," ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).
Sebelumnya Front Pembela Islam ( FPI ), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama ( GNPFU ) dan Persaudaraan Alumni ( PA ) 212 mengancam tetap menggelar Reuni 212.
Rencana itu akan dilakukan apabila pemerintah membiarkan kerumunan saat Pilkada berlangsung.
Baca juga: Keluarga Rizieq Shihab Klaim Cuma Undang 30 Orang di Acara Maulid Nabi dan Akad Pernikahan Putrinya
Baca juga: Nikita Mirzani Berani Lawan Pendukung Habib Rizieq Shihab, Ternyata Takut Benda Ini, Bikin Lemes
Sebelumnya panitia mengatakan Reuni 212 ditunda karena tak mendapatkan izin penyelenggaraan di Monas.
Penundaan juga karena pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara," demikian bunyi siaran pers dari FPI, GNPF Ulama dan PA 212.
Namun, disebutkan juga bahwa penundaan Reuni 212 itu dilakukan dengan mengamati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, terutama yang berkaitan dengan kerumunan.
"Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," demikian bunyi siaran pers.
Baca juga: Anggota DPRD Fraksi Gerindra Bela Rizieq Shihab soal Kerumunan Acara, Syarif: Kenapa hanya Habib ?
Menanggapi hal itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 merupakan amanat undang-undang, sehingga perlu dibedakan dengan jenis kerumunan lainnya.
Awi menanggapi ancaman dari FPI, GNPFU dan PA 212 yang bakal tetap menggelar Reuni 212, apabila pemerintah membiarkan kerumunan Pilkada.
Baca juga: Polisi Jaga Kediaman Nikita Mirzani, Simpatisan Rizieq Shihab Tersinggung Ucapan Habib Tukang Obat
"Kalau ada pihak-pihak, orang-orang yang tidak jelas melakukan pengancaman dengan dalih adanya kerumunan-kerumunan, bahwasannya kita sudah pakai aturan tadi, peraturan perundang-undangan sudah mengatur semua (tentang Pilkada)," ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).
"Penyelenggara (Pilkada) pun sudah diatur sedemikian rupa.

Ini amanat UU. Jangan disamakan dengan tadi, alasan-alasan yang enggak jelas," sambungnya.
Awi menuturkan, pelaksanaan protokol kesehatan selama Pilkada telah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ).
Selain itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah mengeluarkan maklumat nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.
Baca juga: Setelah Anies Baswedan, Giliran Ridwan Kamil Dipanggil Polisi Terkait Habib Rizieq Shihab
Polri pun berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.
"Kita berharap Pilkada bisa berjalan sesuai dengan konstitusi yang ada, kemudian masyarakat berperan dengan catatan mentaati semua protokol kesehatan," tutur Awi.
Diberitakan sebelumnya, Reuni 212 ditunda karena tak mendapatkan izin penyelenggaraan di Monas. Penundaan juga karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.
"Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara," demikian bunyi siaran pers dari FPI, GNPF Ulama dan PA 212.
Baca juga: Buntut Acara Habib Rizieq, 2 Kapolda Lengser Anies Baswedan Terancam Denda Rp 100 Juta & Penjara !
Namun, disebutkan juga bahwa penundaan reuni 212 itu dilakukan dengan mengamati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, terutama yang berkaitan dengan kerumunan.

"Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," demikian bunyi siaran pers.
Baca juga: Ada Apa? Anies Baswedan Batal Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Baca juga: Sikap Diam Anies Baswedan dan Denda Rp50 Juta Disindir Terkait Kerumunan di Acara Habib Rizieq
Baca juga: Anies Baswedan Disebut Ingkar Janji Kampanye, Pembongkaran Bangunan Liar Diprotes Warga Jakarta
.
.
.
Baca berita menarik lain di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Respons Polri soal Ancaman FPI Tetap Gelar Reuni 212 jika Pemerintah Biarkan Kerumunan Pilkada