Soal Protokol Kesehatan Tito Sentil Sanksi Pemberhentian Kepala Daerah, Pakar: Tak Bisa seperti Orba
Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian mengaku telah mengeluarkan instruksi tentang penegakan protokol kesehatan
Feri pun berpendapat, sanksi pemberhentian bagi kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan juga terlalu berlebihan.
Baca juga: Luhut Panjaitan Sindir Pejabat yang Hadiri Kerumunan di Kediaman Habib Rizieq
Sebab, menurut Feri, para kepala daerah telah berupaya menegakkan protokol daerah meski implementasinya tidak berjalan baik.
"Kalau konsekuensinya pemberhentian terlalu jauh, kecuali ada kepela daerah yang terang-terangan menolak misalnya untuk menjalankan protokol kesehatan, kan tidak ada juga," kata dia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku telah mengeluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan.
Tito meminta kepala daerah untuk menjadi teladan dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan massa.
Baca juga: Anggota DPRD Fraksi Gerindra Bela Rizieq Shihab soal Kerumunan Acara, Syarif: Kenapa hanya Habib ?
Baca juga: Sikap Diam Anies Baswedan dan Denda Rp50 Juta Disindir Terkait Kerumunan di Acara Habib Rizieq
Tito mengingatkan, kepada daerah wajib mematuhi aturan perundangan-undangan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
.
.
.
Baca berita menarik lain di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mendagri Singgung Sanksi Pemberhentian Kepala Daerah Terkait Protokol Kesehatan, Pakar: Tidak Bisa Serta Merta
(*)