SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG

Sidang Korupsi Izin Tambang, Amjon 'Potong Kompas' Prosedur, 'Saya Disuruh ke Pak Azman Taufik'

Sidang korupsi izin tambang di PN Tanjungpinang, Jumat (20/11/2020) itu, menghadirkan seorang staf Dinas ESDM Pemprov Kepri, Hendra Kusumadinata.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG - Sidang korupsi izin tambang di PN Tanjungpinang, Jumat (20/11/2020). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sidang korupsi izin tambang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memunculkan fakta baru.

Dalam sidang yang menghadirkan seorang staf di Dinas ESDM Pemprov Kepri, Hendra Kusumadinata mengungkap, jika Mantan Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri Amjon memerintahkan dirinya untuk meminta tanda tangan terkait Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) terkait tambang bauksit di Pulau Bintan.

Permintaan tanda tangan itu ditujukan ke Kepala DPM-PTSP Pemprov Kepri yang saat itu dijabat oleh Azman Taufik tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Kasus korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri ini, sebelumnya menjerat 12 tersangka.

"Pak Amjon menelepon pak Asman Taufik, bahwa ada stafnya ke kantornya untuk meminta tanda tangan SK," katanya saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (19/11/2020).

Hendra menyampaikan bahwa ada dua izin milik terdakwa Bobby Satya Kifana selaku Komisaris dan Sugeng yang menjabat Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat.

Tidak hanya itu, Hendra Kusumadinata bahkan mengungkap ada 19 badan usaha yang mengurus izin IUP-OP penjualan produksi.

Sejumlah perusahaan itu di antaranya CV Buana Sinar Khatulistiwa, PT Tan Maju Bersama Sukses, CV. Gemilang Mandiri Sukses, BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi.

"Saya gak turun kelapangan untuk mengecek seluruhnya. Sebab tidak ada perintah dari Beliau (Amjon),"sebutnya.

Dalam kesaksiannya juga, untuk CV Buana Sinar Khatulistiwa milik terdakwa Wahyu Budi Wiyono, ada 3 lokasi penambangan.

Di antaranya 2 lokasi di Tembeling, dan Pulau Dendang untuk membangun WC umum dan taman rekreasi.

"Namun pada kenyataannya di lokasi Tembeling tidak ada material atau kegiatannya.

Tetapi atas perintah pimpinan saya untuk mengeluarkan rekomendasi. Saya dipanggil ke ruangan saat itu," dalam kesaksian Hendra.

Sebut Nama Anggota DPRD Bintan

Sidang kasus korupsi izin tambang di PN Tanjungpinang menyebut nama anggota DPRD Bintan Yatir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved