SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG
Sidang Korupsi Izin Tambang, Amjon 'Potong Kompas' Prosedur, 'Saya Disuruh ke Pak Azman Taufik'
Sidang korupsi izin tambang di PN Tanjungpinang, Jumat (20/11/2020) itu, menghadirkan seorang staf Dinas ESDM Pemprov Kepri, Hendra Kusumadinata.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Itu terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri membacakan dakwaan berkas perkara terdakwa Bobby Satya Kifana dan Wahyu.
Dalam kasus ini, Bobby menjabat sebagai Komisaris CV Buana Sinar Khatulistiwa.
Seperti diketahui, 12 terdakwa kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Tambang Bauksit menjalani sidang perdananya di PN Tanjungpinang, Jumat (13/11).
Dalam pembacaan dakwaan diketahui jika mereka bertemu politisi Partai Demokrat itu ketika awal membuka usaha pertambangan.
Bahkan Yatir disebut sebagai perantara untuk menentukan lahan mana yang akan nantinya menjadi lokasi pertambangan.
Selain itu, Bobby Satya Kifana dan Wahyu telah menjual hasil pertambangan kepada PT GBA dengan total nilai sekitar Rp 8 Miliar lebih.
Baca juga: VIDEO Sidang Korupsi Izin Tambang di PN Tanjungpinang, Sebut Nama Anggota DPRD Bintan
Baca juga: 2 Kuasa Hukum Minta Eksepsi di Sidang Korupsi Izin Tambang, Hakim PN Tanjungpinang: 19 November 2020

Setelah menyampaikan dakwaan, Hakim Ketua menanyakan kepada para terdakwa apakah mengerti atas dakwaan tersebut.
"Bagaimana terdakwa apakah sudah mengerti atas dakwaan dibacakan tadi," sebut Hakim Ketua Guntur Kurniawan yang langsung dijawab kedua terdakwa secara bergantian, Jumat (13/11/2020).
Sidang kasus korupsi izin tambang di PN Tanjungpinang sebelumnya menghadirkan 13 kuasa hukum dari masing-masing terdakwa.
Hakim Ketua Guntur Kurniawan didampingi 4 hakim anggota sekira pukul 13.51 WIB membacakan satu persatu identitas terdakwa.
Bertempat di ruang sidang Cakra, Hakim ketua memulai identitas dimulai dengan tersangka Bobby Satya Kifana berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang.
Dalam kasus ini, Bobby menjabat sebagai Komisaris CV Buana Sinar Khatulistiwa.
Bobby ditetapkan tersangka bersama rekan satu perusahaannya Wahyu yang jabatannya sebagai Direktur yang dihadirkan pada sidang itu.
Selain Boby juga ada tersangka bersetatus ASN adalah Amjon dan pernah menjabat sebagai Kepala di Dinas ESDM Pemprov Kepri.
Untuk mantan pensiunan ASN dan mantan Kepala PTSP Pemprov Kepri juga ada bernama Azman Taufik.