SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG
Sidang Korupsi Izin Tambang, Amjon 'Potong Kompas' Prosedur, 'Saya Disuruh ke Pak Azman Taufik'
Sidang korupsi izin tambang di PN Tanjungpinang, Jumat (20/11/2020) itu, menghadirkan seorang staf Dinas ESDM Pemprov Kepri, Hendra Kusumadinata.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Selain itu, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir berjumlah 7 laki-laki dan 1 perempuan.
Nama Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang Kejati Kepri
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi menahan 10 dari 12 tersangka kasus pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri, Rabu (2/9/2020) sore.
Dari 10 orang itu, dua di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Kepri.
Mereka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang untuk masa 20 hari ke depan.
Berikut nama-nama 12 tersangka yang hari ini dari pengungkapan kasus korupsi izin tambang Kejati Kepri:
1. Amjon mantan Kepala Dinas ESDM Kepri
2. Azman Taufik mantan Kepala PTSP Kepri
3. Junaidi dari CV. Swa Karya Mandiri
4. Jalil dari Mitra Bumdes Maritim Jaya Desa Air Gubi
5. M. Adrian Alamin dari PT. Tan Maju Bersama Sukses
6. M. Achmad dari PT. Cahaya Tauhid Alam Lestari
7. Harry E Malonda dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan
8. Sugeng dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan
9. Wahyu Budi Wiyono dari Cv. Buana Sinar
10. Eddy Rasmadi dari Gemilang Maritim Sukses
11. Bobby Satya Kifana dari Cv. Buana Sinar
12. Arief Rate dari Cv. Gemilang Sukses Abadi.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News