Daftar UMK 2021 di 7 Kota/Kabupaten Kepri, Batam Naik Rp 20 Ribuan, Daerah Lain?
Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin telah menetapkan besaran UMK 2021 untuk 7 kota/kabupaten di Kepri. Ini hasilnya
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Kedua, Pemerintah Provinsi Kepri berharap semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan ini, serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di wilayah Kepri, sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Mangara M Simarmata menjelaskan tentang proses penetapan UMK 2021 se-Kepri sebagai berikut:
1) Berdasarkan UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 89, upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan atau Bupati/Walikota
2) Berdasarkan ketentuan pasal 10 Ayat (1) peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 15 tahun 2018 tentang upah minimum, Gubernur dapat menetapkan UMK
3) Berdasarkan ketentuan pasal 11 Ayat (5) peraturan menteri Ketenagakerjaan nomor 15 tahun 2018 tentang upah minimum, UMK ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November dengan keputusan Gubernur
4) Tanggal 2 November 2020 surat gubernur Nomor: 561/1542/DTKT-SET, perihal : Penyampaian surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se- Provinsi Kepulauan Riau
5) Tanggal 17 November 2020, rapat dewan pengupahan Provinsi Kepri, menuangkan berita acara tentang rekomendasi besaran angka UMK 2021 se-Kepri
Adapun perwakilan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Unsur Pengusaha (Apindo) mengajukan usulan yaitu:
Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan:
1. SP/SB meminta kepada Gubernur untuk mengembalikan rekomendasi UMK tahun 2021 kepada Bupati/Walikota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku (PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan)
2. UMK Kabupaten/Kota tahun 2021 naik sebesar 3,27% dari UMK tahun 2020
Unsur Pengusaha (APINDO) mengusulkan:
1. Unsur pengusaha dapat menyetujui rekomendasi UMK tahun 2021 dari Bupati/Walikota se-Provinsi Kepulauan Riau sepanjang disepakati oleh dewan pengupahan Kabupaten/Kota (Azas Consensualitas)
2. Sepanjang rekomendasi UMK Tahun 2021 tidak disepakati oleh dewan pengupahan Kabupaten/Kota maka besarannya mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19)
6) Pemerintah Provinsi Kepri telah melakukan koordinasi terkait rekomendasi dari dewan pengupahan Provinsi, rekomendasi dari Bupati/Walikota dan mempertimbangkan surat edaran menteri Ketenagakerjaan terkait kondisi perekonomian dan Ketenagakerjaan pada masa pandemi covid-19 serta dalam rangka melindungi keberlangsungan
kerja bagi pekerja/buruh dan menjaga keberlangsungan usaha