Daftar UMK 2021 di 7 Kota/Kabupaten Kepri, Batam Naik Rp 20 Ribuan, Daerah Lain?

Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin telah menetapkan besaran UMK 2021 untuk 7 kota/kabupaten di Kepri. Ini hasilnya

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Istimewa
Ilustrasi UMK. Pjs Gubernur Kepri telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2021 untuk tujuh kota/kabupaten di Kepri. 

7) Gubernur dengan kebijakannya setelah menerima saran dan pertimbangan terkait hasil koodinasi dari pemerintah Provinsi Kepri dan surat edaran menteri ketenagakerjaan, telah menerbitkan surat keputusan gubernur tentang penetapan upah minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021

Sikap Pjs Gubernur Kepri Soal UMK Batam 2021

Sebelumnya diberitakan, Penjabat sementara atau Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin mengikuti edaran Kemenaker dalam menetapkan UMK Batam 2021.

Sesuai dengan edaran tersebut, UMK di daerah tidak mengalami kenaikan, serta tetap menggunakan UMK tahun ini yang berlaku pada 2021.

Sebelumnya Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengusulkan kenaikan 0.5 persen dari upah Rp 4.130.279.

"Saya patuhi Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenaker terkait upah.

Baca suratnya dan saya akan ikuti. Saya adalah pejabat pusat yang ditempatkan di daerah.

Tanggal 20 nanti keputusannya. Saya akan berpedoman pada SE yang sudah dikeluarkan Kementerian," tegasnya saat berada di Batam, Kamis (19/11/2020)

Sementara itu, mengenai usulan kenaikan dari Batam, Bahtiar akan mengambil kebijakan dan keputusan sesuai dengan yang sudah dikeluarkan pusat.

"Sesuai jadwal dan aturan. Date line tanggal 20 November besok (hari ini, red)," kata Bahtiar.

Sebelumnya diberitakan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum merekomendasikan kenaikan Upah Minim Kota (UMK) sebesar 0,5 persen atau sebesar Rp 20.051 kepada Pjs Gubernur Kepri pada, Kamis (12/11/2020) lalu. Hal ini diakui usai rapat paripurna, Senin (16/11/2020).

"Bismilahirohmanirohim dengan melihat kondisi yang ada maka saya usulkan ke Provinsi 0,5 persen. Jadi kenaikan itu sekitar Rp 20.050," kata Syamsul.

Diakuinya dalam mengambil keputusan tersebut ia mengambil jalan tengah dari semua pihak. Dengan unsur beberapa pertimbangan.

"Soal UMK, saya terus terang saja mengambil jalan tengah. Ketika Dewan Pengupahan tak mampu mengambil keputusan. Yang satu bertahan di 0 persen (pengusaha), yang satu bertahan di 3,2 persen," katanya.

Syamsul mengatakan ia mengambil angka psikologis saja. Sementara Tanjung Pinang hanya 3,2 persen, dan Kabupaten lainnya tidak ada.

"Kenapa berbeda? Disini banyak pekerja yang harus hidup, banyak juga perusahaan yang harus terus hidup. Terserah Pemprov saja. Dia putuskan berapa kita ikuti saja," paparnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved