BINTAN TERKINI

FSPMI Bintan Kecewa dengan Pjs Gubernur Kepri, Usulan UMK Bintan 2021 Naik Tak Diakomodir

FSPMI Bintan sebelumnya mengusulkan UMK 2021 Bintan sebesar Rp 3.772.457. Sementara Pjs Gubernur Kepri menetapkan UMK 2021 Bintan Rp 3.648.714.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
FSPMI BINTAN - Ketua Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Sihaloho kecewa dengan keputusan Pjs Gubernur Kepri dalam memutuskan besaran UMK 2021 Bintan. 

Andi juga menambahkan, dengan kekecewaan terhadap ketidak naikan UMK Bintan tahun 2021,untuk selanjutnya serikat pekerja FSPMI Bintan akan berdiskusi dengan DPW FSPMI Kepri untuk langkah selanjutnya atas penetapan Gubernur Kepri terhadap UMK Bintan tahun 2021 ini.

"Jadi langkah apapun nanti, kita masih kordinasi dulu dengan DPW FSPMI Kepri," katanya.

Daftar UMK 2021 Kabupaten/Kota di Kepri

Upah Minimum Kota atau UMK 2021 Tanjungpinang naik Rp 6.013 dibanding UMK Tanjungpinang 2020.

Dalam Keputusan Gubernur Nomor 1363 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020, angka UMK Tanjungpinang 2021 sebesar Rp 3.013.012.

Sementara besaran angka UMK 2020 Tanjungpinang sebesar Rp3.006.999/bulan.

Keputusan akan nilai UMK 2021 Tanjungpinang ini dibenarkan Kepala Disnaker Tanjungpinang, Hamalis.

"Sudah ditetapkan UMK di Tanjungpinang 2021 nilainya jadi Rp 3.013.012.

Jumlahnya naik sedikit dari tahun lalu," ujarnya, Senin (23/11/2020).

Penetapan UMK 2021, menurutnya tidak hanya untuk Tanjungpinang.

Baca juga: UMK 2021 Naik Tipis di Beberapa Kota, Batam Masih Tertinggi di Kepri yang Lain Rp 3 Jutaan

Baca juga: Pjs Gubernur Kepri Ambil Sikap, UMK Bintan 2021 Tak Ada Kenaikan, Kadisnaker: Sama Seperti Tahun Ini

FSPMI BINTAN - Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Sihaloho.
FSPMI BINTAN - Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Sihaloho. (TribunBatam.id/Istimewa)

Terdapat kabupaten/kota lain di Provinsi Kepri yang telah mendapat keputusan dari Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin.

"Bahwa Gubernur dengan kebijakannya setelah menerima saran dan pertimbangan terkait hasil koordinasi dari Pemprov Kepri dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan upah minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri Tahun 2021, termasuk di Tanjungpinang," jelas Hamalis.

Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota di Kepri 2021:

1) UMK Batam ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1362 Tahun 2020 tgl 20 November 2020, sebesar Rp 4.150.930,- /bulan.

2) UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1363 Tahun 2020 tgl 20 November 2020, sebesar Rp 3.013.012,-/bulan.

3) UMK Bintan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1364 Tahun 2020 tgl 20 November 2020, sebesar Rp 3.648.714,-/bulan;

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved